Detikperistiwa.co.id – TANGERANG – Upaya menyelesaikan persoalan penagihan kendaraan secara langsung justru berakhir dengan laporan kepolisian. Ketua DPAC BPPKB Banten Cipondoh, Nurkhasan Abel, melaporkan dugaan penganiayaan yang menurut keterangannya terjadi saat dirinya turun tangan dalam persoalan tunggakan kendaraan bermotor.
Laporan tersebut resmi dibuat di Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2026 dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi sehari sebelumnya, 10 September 2026. Saat itu, Abel datang untuk membantu seorang anggota BPPKB Banten menghadapi persoalan penagihan kendaraan di wilayah Cipondoh.
Kedatangan Abel disebut bertujuan mencari solusi melalui komunikasi. Namun, situasi berubah setelah terjadi perselisihan dengan seorang pria yang disebut sebagai anggota BPPKB HDS dan diduga terlibat dalam aktivitas debt collector atau matel.
Menurut pengakuan Abel, keributan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan. Ia mengaku dipukul pada bagian pipi sebelah kiri hingga mengalami memar dan luka lecet.
Persoalan itu sempat dibawa ke Polsek Cipondoh untuk dimediasi. Akan tetapi, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa. Abel akhirnya memilih membuat laporan agar perkara tersebut ditangani melalui mekanisme hukum.
Abel mengatakan keputusan menempuh jalur hukum tidak semata-mata didorong persoalan pribadi. Ia menilai dugaan kekerasan terhadap dirinya juga berkaitan dengan posisi yang diembannya sebagai pimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
“Saya tidak menutup kemungkinan untuk memaafkan secara pribadi. Tetapi perkara ini tetap perlu diproses agar semuanya menjadi jelas dan ada kepastian berdasarkan hukum,” ujar Abel.
Ia berharap kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk menggali keterangan saksi maupun bukti yang dapat menguatkan kronologi kejadian.
Pendampingan terhadap Abel juga dilakukan Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H. Zainal menyatakan pihaknya akan mengikuti dan mengawal proses tersebut melalui jalur hukum.
Menurut Zainal, keberadaan organisasi seharusnya menjadi sarana menjaga hubungan baik di tengah masyarakat, bukan justru memperbesar konflik. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan dengan mengedepankan aturan.
“Kami akan mengawal proses ini sesuai ketentuan hukum. Yang kami inginkan adalah kejelasan dan penyelesaian yang adil,” kata Zainal.
BPPKB Banten juga menegaskan bahwa persoalan penagihan kendaraan tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan kekerasan ataupun intimidasi. Penyelesaian di lapangan dinilai harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak semua pihak.
Kini laporan dugaan penganiayaan tersebut berada dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Aparat kepolisian selanjutnya akan melakukan tahapan pemeriksaan untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah dan masih memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena berawal dari persoalan penagihan kendaraan, tetapi kemudian berkembang menjadi perkara dugaan kekerasan. Hasil penyelidikan kepolisian nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(red)












