Lombok Timur Diminta KPK Persempit Celah Penyimpangan dalam Perencanaan dan Belanja Daerah

Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah sektor yang dinilai memiliki risiko penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

Pesan tersebut mengemuka dalam koordinasi antara Pemkab Lombok Timur, DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung secara virtual, Senin (14/9/2026).

Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengikuti pertemuan tersebut bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dari DPRD, hadir Ketua DPRD bersama pimpinan fraksi dan komisi.

Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang sebelumnya melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

KPK dalam pertemuan tersebut mendorong agar upaya pencegahan korupsi dilakukan sejak proses awal, bukan menunggu hingga muncul persoalan. Karena itu, setiap tahapan yang berkaitan dengan perencanaan, penggunaan anggaran dan pelaksanaan program harus memiliki kontrol yang memadai.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua menyampaikan beberapa bidang yang perlu mendapat perhatian lebih besar. Di antaranya penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, pemberian hibah serta proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam penyusunan pokir, pemerintah dan DPRD diminta menjaga agar setiap usulan tetap berada dalam jalur perencanaan pembangunan yang sah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui lembaga legislatif perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Potensi persoalan juga perlu diantisipasi dalam pengelolaan hibah. Proses penetapan hingga penyalurannya harus dilakukan secara tertib agar anggaran benar-benar diberikan kepada pihak dan kegiatan yang memenuhi persyaratan.

Sektor pengadaan barang dan jasa turut menjadi sorotan. KPK meminta seluruh pihak mencermati kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, penggunaan badan usaha yang hanya dipinjam namanya, serta kelemahan pengawasan dalam mekanisme e-purchasing dan pengadaan langsung.

Selain itu, proses penentuan penyedia harus dijaga dari intervensi yang dapat menghilangkan prinsip objektivitas dan persaingan yang sehat.

Pengawasan internal menjadi bagian penting dalam upaya menutup celah tersebut. Perwakilan BPKP NTB Rubiyanto Pratomo Aji menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu memberikan peringatan lebih awal terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan.

Menurutnya, fungsi pengawasan tidak hanya berakhir pada ditemukannya kelemahan. Hasil reviu harus ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata agar sistem pemerintahan semakin kuat dari waktu ke waktu.

Pemeriksaan dan evaluasi pun diharapkan menjangkau berbagai program, termasuk kegiatan prioritas daerah, bantuan sosial, pengelolaan anggaran dan belanja pemerintah.

Dalam tindak lanjut hasil koordinasi, Sekretaris Daerah diminta menelaah kembali pos anggaran yang dianggap tidak rasional, tidak efisien, tidak efektif atau tidak memiliki kesesuaian dengan aturan. APIP juga didorong melakukan reviu terhadap tahapan perencanaan hingga pengadaan yang mempunyai tingkat risiko tinggi.

Penguatan pola pengawasan berbasis risiko diharapkan dapat membuat berbagai potensi penyimpangan dikenali sebelum berkembang menjadi pelanggaran. Dengan demikian, pembenahan tata kelola tidak sekadar menjadi komitmen administratif, tetapi diterapkan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan di Lombok Timur.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan aparat pengawasan bersama KPK, Kemendagri, BPKP serta lembaga terkait diharapkan menjadi fondasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang lebih transparan, efisien dan akuntabel.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain