Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Kepolisian Daerah Sumatra Selatan melalui Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH. SIK, MH. MSI, Jajaran/ pun polsek Belitang I serta keterangan kasi Humas polres Oku Timur, AKP Supardi. SH, melaporkan dan menyampaikan. Bahwa Kapolda Sumsel melalui Kapolres, Jajaran, polsek giat melaksanakan Kegiatan Mitigasi Karhutla dan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla di Wilkum Polsek Belitang I Polres Oku Timur pada Hari Minggu ( 20/ 09/ 2026 ) sekira pukul, 10. 00 wib.
Kegiatan Mitigasi Karhutla dan Pemasangan Spanduk larangan karhutla dilakukan oleh Personil Polsek Belitang I, polres Oku Timur, Polda Sumsel, diantaranya yaitu. AIPTU IRWAN IRWANDI, BRIPKA SULISTIONO, BRIPKA NOPRIYADI TIKAWARI.
Adapun rangkaian kegiatan dalam melaksanakan Mitigasi Karhutla sebagai berikut. AIPTU IRWAN IRWANDI melaksanakan kegiatan sosialisasi, himbauan penyebaran Maklumat Karhutla di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Oku Timur dan Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Sedangkan, BRIPKA SULISTIONO melaksanakan kegiatan sosialisasi, himbauan penyebaran Maklumat Karhutla di Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan Mitigasi Karhutla dan Pemasangan Spanduk larangan Karhutla yang dilakukan bertujuan untuk. Mengurangi dampak polusi udara bagi masyarakat luas yang di timbulkan akibat pembakaran Lahan dan Hutan.
Memberikan edukasi yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi resiko akibat bencana kebakaran, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
Kegiatan Mitigasi Karhutla yang dilakukan yaitu dalam bentuk Pemasangan Spanduk larangan Karhutla, Memberikan Sosialiasi serta Himbauan Penyebaran Maklumat tentang Pelarangan Pembakaran Lahan dan Hutan.
Selama kegiatan Mitigasi Karhutla dan Pemasangan spnduk larangan Karhutla berlangsung dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. ( Humas Polres Oku Timur ). ( Ali Wardana ).












