Transparansi Pembangunan TK Negeri Kampung Bah Disorot, Ketua P2SP Pilih Mengundurkan Diri

Aceh Tengah – detikperistiwa.co.id

Pembangunan Gedung Taman Kanak-Kanak Negeri (TK-N) Kampung Bah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan pembangunan yang disebut memiliki nilai pagu lebih dari Rp1,2 miliar pada Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi dan mekanisme pelaksanaannya.

Sorotan muncul setelah di lokasi pembangunan disebut tidak terlihat papan informasi kegiatan yang memuat informasi dasar proyek, seperti sumber anggaran, nilai pagu, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena pembangunan fasilitas pendidikan tersebut menggunakan anggaran publik. Informasi mengenai penggunaan anggaran pada dasarnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Badan publik juga memiliki kewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apakah pemasangan papan informasi proyek dalam bentuk dan format tertentu merupakan kewajiban pada kegiatan tersebut, perlu dipastikan berdasarkan petunjuk teknis program, dokumen pelaksanaan, serta ketentuan pengadaan atau mekanisme pembangunan yang digunakan.

Persoalan yang lebih jauh muncul dari keterangan Ketua Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) TK Negeri Kampung Bah, Mede Sedang, yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Bah.

Mede Sedang mengaku hanya mengetahui proses ketika pengajuan anggaran dilakukan. Setelah memasuki tahapan pencairan hingga pelaksanaan pembangunan, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci pihak yang melaksanakan pekerjaan maupun bagaimana mekanisme pembangunan tersebut berlangsung.

“Saya hanya mengetahui saat proses pengajuan dana. Setelah pencairan dan pengerjaan, saya tidak mengetahui siapa rekanan maupun pelaksananya,” ujar Mede Sedang kepada tim media.

Menurut keterangannya, pembangunan TK Negeri Kampung Bah dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, dengan nilai pagu anggaran disebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, bagaimana struktur pengelola kegiatan, mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran, serta bagaimana pengawasan pembangunan dilakukan.

Mede Sedang juga mengungkapkan bahwa dirinya memilih mengundurkan diri dari posisi Ketua P2SP. Keputusan tersebut, menurutnya, diambil karena dirinya merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai pelaksanaan pembangunan.

“Saya mengundurkan diri dari Ketua P2SP karena tidak adanya transparansi dalam kegiatan pembangunan TK Negeri Bah. Daripada nanti bermasalah di kemudian hari, saya memilih mengundurkan diri,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Mede Sedang dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan program.

Tim media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah TK Negeri Kampung Bah melalui aplikasi WhatsApp. Pada Kamis 24 September 2026.

Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut mekanisme pembangunan, nilai dan sumber anggaran, pelaksana kegiatan, serta alasan tidak terlihatnya papan informasi di lokasi.

Namun, hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi telah dibaca tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Selain persoalan keterbukaan informasi, mekanisme pembangunan secara swakelola juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran publik tersebut dikelola.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu dasar hukum penting dalam menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik. Sementara itu, penyelenggaraan pembangunan konstruksi juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan aturan teknis program yang bersangkutan.

Karena itu, sejumlah pertanyaan publik masih membutuhkan jawaban, antara lain:

1. Berapa nilai pasti anggaran pembangunan TK Negeri Kampung Bah?
2. Dari mana sumber anggaran tersebut?
3. Siapa pengelola dan penanggung jawab kegiatan?
4. Bagaimana mekanisme swakelola diterapkan?
5. Siapa pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan?
6. Bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran dilakukan?
7. Mengapa papan informasi kegiatan belum terlihat di lokasi?
8. Bagaimana sistem pengawasan terhadap pembangunan tersebut?
9. Apa alasan Ketua P2SP mengundurkan diri dari jabatannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan pembangunan, terlebih kegiatan tersebut berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan menggunakan anggaran publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai seluruh persoalan tersebut.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kurangnya transparansi tersebut masih merupakan bagian dari proses konfirmasi dan penelusuran. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Media ini juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak sekolah, pengelola P2SP, instansi pemerintah terkait, maupun pihak lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain