Berantas Penggunaan Knalpot Brong, Unit Turjawali Berlakukan Tilang Manual dan Amankan Kendaraan Berkenalpot Brong ke Polres Karangasem 

Karangasem | detikperistiwa.co.id 

Untuk menekan angka pelanggaran lalulintas dan memberantas penggunaan knalpot brong,  Sat Lantas Polres Karangasem kembali mengintensifkan penerapan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata dan mengamankan motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Karangasem.  Pada Jum’at, 25 September 2026.

 

Langkah ini diambil sebagai pelengkap sistem tilang elektronik (ETLE) guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas di jalan.

 

Kapolres Karangasem menekankan bahwa meskipun teknologi ETLE terus diperluas, penindakan manual tetap diperlukan untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera. “Tilang manual difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi memicu fatalitas kecelakaan,” jelas Kasat Lantas AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra S.H., M.H.dalam keterangannya.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain