Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Unit Reskrim polsek Buay Madang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi, di Desa Way Halom, kecamatan Buay Madang, kabupaten Oku Timur.
Pengungkapan kasus tersebut, dibenarkan langsung oleh Kapolres Oku Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH. SIK, MH. MSI, melalui kapolsek Buay Madang, AKP Suwandi Serta Keterangan Kasi Humas polres Oku Timur, AKP Supardi. SH, Melaporkan dan menyampaikan. Ungkap Kasus Non To Kejadian Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, penangkapan tersangka di perkuat dan berdasarkan. Laporan Polisi Nomor LP – B / 12 / IX/2026 / SPKT / Polsek Buay Madang / Polres OKU Timur / Polda SUMSEL, tanggal 26 September 2026, Nomor : Sp Gas / 18 / IX / Res. 1.8/2026 Reskrim tgl 26 September 2026, Nomor : Sp Dik / 08 /IX/ Res. 1.8/ 2026 Reskrim Tgl 26 September 2026, Sp Kap / 09 /IX / Res. 1.8/ 2026 / Reskrim tgl 26 September 2026. Kasi Humas juga menyampaikan kronologis kejadian yang berawal Pada Hari Jumat tanggal 25 September 2026 diketahui korban, Zaleha (70) Binti Nangcik, pekerjaan pensiunan PNS, sekira jam 11:00 wib di dalam Rumah korban yang berada di Dusun I Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang ,Kabupaten OKU Timur.
Tindak pidana pencurian tersebut di duga telah dilakukan oleh an. Refiza ( 35 ) Bin Alfian ( ALM ) dengan cara pelaku merusak gembok pintu rolling rumah korban kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 (satu) Unit kulkas dua pintu merk Sharp warna biru milik korban yang berada di bagian dapur rumah, atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) Unit kulkas dua pintu merk Sharp warna biru dengan kerugian kurang lebih Rp. 2.500.00.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutrnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang guna proses lebih lanjut, Adapun kronologis penangkapan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas Kapolsek Buay Madang memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Buay Madang melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2026 sekira jam 20:00 wib di dapati informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah teman pelaku di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, kemudian Kapolsek Buay Madang, AKP SUWANDI bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Buay Madang dan Anggota Opsnal Polsek Buay Madang melakukan penangkapan dan pelaku berhasil di tangkap di Rumah teman pelaku tanpa perlawanan setelah di introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) Unit Kulkas merek Sharp dua pintu warna biru dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek Buay madang guna proses lebih lanjut. Adapun Barang Bukti ( BB) yang diamankan.” 1 ( Satu ) Buah kunci gembok warna Silver merk HPP yang sudah rusak, 1 ( Satu ) Unit Kulkas merk Sharp Dua pintu warna Biru,” Jelasnya.
Tindakan yang telah dilakukan sebagai berikut, 1. Menerima Laporan Polisi, 2. Cek dan olah Tkp, 3. Ambil Ket Korban dan saksi – saksi, 4. Kap, Riksa dan amankan Pelaku, 5. Amankan BB.
Rencana tindak lanjut, 1. Koordinasi dgn Sat Reskrim Polres OKU Timur, 2. Lengkapi mindik, 3. Gelar Perkara
4. Lengkapi BP, 5. Proses Tuntas ke JPU. ( Humas Polres Oku Timur). ( Ali Wardana).












