Jakarta, detikperistiwa.co.id – Pengendara kini memiliki pilihan baru untuk mengakses dokumen kendaraan. Korlantas Polri resmi meluncurkan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Layanan tersebut diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Jumat (25/9/2026).
STNK Digital menjadi bagian dari pengembangan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berbasis digital. Dokumen kendaraan kini dapat diakses melalui telepon seluler tanpa harus selalu membawa STNK fisik.
Meski demikian, STNK Digital bukan dokumen yang dibuat terpisah dari STNK fisik. Data yang ditampilkan dalam aplikasi merupakan representasi elektronik dari dokumen kendaraan yang telah terhubung dengan database Korlantas Polri.
Pemilik kendaraan terlebih dahulu harus memastikan memiliki STNK fisik sebelum melakukan proses digitalisasi. Data identitas pemilik juga harus sesuai dengan data yang tercatat pada dokumen kendaraan.
Salah satu bagian yang paling penting adalah kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK pada akun Digital Korlantas POLRI harus sama dengan NIK pemilik kendaraan yang tercantum dalam data STNK.
Untuk melakukan aktivasi, pemilik kendaraan perlu menyiapkan nomor ponsel aktif, NIK sesuai e-KTP, akun Digital Korlantas POLRI, nomor registrasi kendaraan bermotor atau pelat nomor, lima digit terakhir nomor rangka, serta STNK fisik sebagai acuan.
Prosesnya diawali dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan sistem.
Pengguna kemudian melengkapi data pribadi serta menjalani proses verifikasi identitas sesuai petunjuk dalam aplikasi. Setelah berhasil masuk, pemilik kendaraan dapat memilih menu STNK untuk memulai proses digitalisasi.
Selanjutnya, pengguna memasukkan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Data tersebut akan dikirim ke sistem untuk diverifikasi dan dicocokkan dengan database Korlantas Polri.
Jika seluruh data sesuai, STNK Digital akan muncul pada aplikasi. Tampilan dokumen tersebut dibuat menyerupai STNK fisik sehingga dapat digunakan untuk menunjukkan informasi kendaraan secara digital.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. STNK Digital harus ditampilkan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Foto STNK, hasil pemindaian maupun tangkapan layar yang tersimpan di galeri ponsel tidak dapat menggantikan STNK Digital resmi.
Dalam pemeriksaan kendaraan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital. Mekanisme tersebut memungkinkan data kendaraan diperiksa melalui sistem yang terhubung dengan Korlantas Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyampaikan masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas apabila karena alasan tertentu tidak membawa STNK fisik.
Meski memberikan kemudahan akses, Korlantas tetap menempatkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan tetap disarankan menyimpan STNK fisik dengan baik.
Jika STNK Digital tidak muncul setelah proses aktivasi, pemilik kendaraan dapat memeriksa kembali kesesuaian NIK, nomor pelat, serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Selain itu, status kepemilikan kendaraan dalam database, koneksi internet dan pembaruan aplikasi juga perlu diperiksa. Bila data tetap tidak terverifikasi, masyarakat dapat menghubungi kanal layanan resmi Digital Korlantas atau mendatangi kantor pelayanan yang ditunjuk.
Kehadiran STNK Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan lalu lintas yang mengandalkan integrasi data. Bagi masyarakat, layanan ini memberikan alternatif untuk mengakses dokumen kendaraan secara lebih praktis sekaligus memungkinkan proses verifikasi dilakukan melalui sistem digital.
Dengan demikian, pengendara tidak cukup hanya menyimpan foto STNK di ponsel. Akses dokumen harus dilakukan melalui aplikasi resmi agar data kendaraan dapat diverifikasi dan dinyatakan sebagai STNK Digital yang sah.(*)












