Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba hingga Meninggal Dunia

Makassar, detikperistiwa.co.id — Polda Sulawesi Selatan membeberkan kronologi penangkapan residivis narkoba sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R di Kabupaten Bulukumba. R sempat melakukan perlawanan menggunakan badik saat hendak ditangkap hingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

R sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan pada 13 September 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian pengembangan untuk memburu R yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Kronologi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso dalam doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Sugeng mengatakan polisi terlebih dahulu mengembangkan jaringan narkoba yang berkaitan dengan R. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut berhasil diamankan.

“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” kata Sugeng.

Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total sekitar 150 gram. Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan profiling terhadap R.

Hasil pendalaman penyidik menunjukkan R merupakan residivis perkara narkoba sekaligus DPO. R sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

Dalam perkara tersebut, R divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Setelah menjalani hukuman, R kembali tersangkut perkara narkoba hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Polres Bantaeng menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian pelacakan hingga keberadaan R diketahui berada di wilayah Kabupaten Bulukumba.

R akhirnya berhasil diamankan pada 27 September 2026. Namun, proses penangkapan tersebut diwarnai perlawanan.

Sugeng mengatakan R menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik. R juga disebut memberikan ancaman kepada petugas yang hendak mengamankannya.

Petugas kemudian memberikan imbauan agar R menyerahkan diri. Polisi juga melepaskan tembakan peringatan sesuai prosedur.

Namun, R disebut tetap melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan untuk melumpuhkan R karena dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Sugeng.

Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA. R mendapatkan penanganan medis sebelum kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.

R tiba di RS Bhayangkara sekitar pukul 17.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. Sekitar pukul 23.00 WITA, R kemudian dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap.

Dalam proses tersebut, penyidik juga tetap melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang menjerat R.

Namun, kondisi R kemudian memburuk. Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur.

Tim medis RS Bhayangkara langsung memberikan tindakan medis. Namun, sekitar tiga jam kemudian, tepatnya pukul 07.03 WITA, R dinyatakan meninggal dunia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah badik beserta sarungnya, satu dompet warna hitam, satu obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok Gudang Garam dan satu pisau silet.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp1.887.000 serta uang sebesar RM2.

Sugeng menegaskan proses penanganan R, termasuk tindakan yang dilakukan petugas saat penangkapan, tetap akan diperiksa. Personel yang terlibat juga telah dimintai keterangan oleh Propam.

“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.

Polda Sulsel memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih didalami, mulai dari proses pengejaran, penangkapan, tindakan tegas terhadap R hingga penanganan medis sebelum yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan penanganan perkara narkotika tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan oleh Propam menjadi bagian dari proses untuk memastikan tindakan personel di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Sulsel juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya R.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain