Berita  

Enam Bulan Laporan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Hariono Lumban Gaol Minta SP2HP

Humbang Hasundutan – detikperistiwa.co.id

Kuasa hukum Hariono Lumban Gaol, Aleng Simanjuntak, S.H., meminta Polres Humbang Hasundutan memberikan kejelasan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan sejak 14 Juni 2026, termasuk melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Selasa (13/10/2026).

Permintaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/92/VI/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Juni 2026.

Aleng menjelaskan, dirinya menerima kuasa hukum dari Hariono Lumban Gaol berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Oktober 2026 untuk mendampingi sekaligus mengawal hak-hak hukum kliennya.

“Kami berharap Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit, dan penyidik yang menangani perkara dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Kami juga berharap perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada klien kami melalui SP2HP,” ujar Aleng.

Menurutnya, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting agar pelapor mengetahui tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, ia berharap komunikasi antara penyidik dan pihak pelapor dapat terjalin dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan bagian dari pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami menghormati proses dan kewenangan penyidik. Harapan kami, perkembangan perkara dapat diinformasikan secara jelas sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Aleng menambahkan, apabila belum memperoleh kejelasan perkembangan perkara, pihaknya akan mempertimbangkan langkah administratif berupa permohonan pengawasan dan supervisi kepada pihak berwenang.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami percaya Polres Humbang Hasundutan dapat menangani laporan ini secara profesional. Semoga komunikasi yang baik terus terjalin demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

(DP/L. Tamp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain