Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Anggota kepolisian Satresnarkoba polres Oku Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika/pun setiap orang tanpa hak dan melawan Hukum Membeli, Menjual atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, dalam ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dan menangkap seorang pria sebagai tersangka yang di perkuat dan berdasarkan:
LP/ A / 71 / X / 2026 / SPKT. SAT. RES.NARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, waktu kejadian penangkapan dan lokasi TKP di sebuah rumah yang berada di Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, pada Hari Senin (12/ 10/ 2026 )sekira jam 14.15 Wib.
Pengungkapan kasus Narkotika dan penangkapan tersangka tersebut di benarkan langsung oleh kapolres Oku Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH. SIK, MH. MSI, saat di dampingi kasat Res Narkoba polres Oku Timur, AKP Guntur iswahyudi. SH, melalui kasi Humas Polres Oku Timur, AKP Supardi. SH, menyampaikan. Identitas tersangka yang berhasil di amankan sebut saja.” IS (43) Bin Nazori ( ALM),
NIK : 1601142701830002
Jenis Kelamin : Laki – Laki,
Tempat / Tanggal Lahir : OKU TIMUR, 27 Januari 1983
Agama : Islam
Suku : Komering
Status : Menikah
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan Terakhir : DIII ( Psikologi )
Alamat : Desa Tanjung Baru RT.018 RW.006, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU
Nomor HP tersangka : 085709555759
Merk Hp tersangka : Samsung A56 warna hitam
IMEI HP : IMEI 1 : 354390900793339
IMEI 2 : 354643900793331
Nama DPO : JN BIN … (DPO)
Nomor rekening tersangka : –
Status Tersangka : Bandar,” ujar kasi Humas yang juga membeberkan kronologis kejadian
Pada Hari Senin Tanggal 12 Oktober 2026 sekira jam 14.15 Wib, di sebuah rumah yang berada di Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur. Anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur berhasil mengamankan Satu orang Laki – Laki yang mengaku bernama sdra ISKANDAR BIN NAZORI (ALM) dalam perkara dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang mana penangkapan tersebut Berawal pada saat Anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang berada Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika, mendapat informasi tersebut Anggota opsnal Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP GUNTUR ISWAHYUDI, SH., dan didampingi Kanit I, IPDA IMAN SETIAWAN. SH, melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat, setelah mendapat kan informasi yang cukup Anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa benar ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026 sekira jam 14.15 wib dilakukan penggerebekan ditempat tersebut dan pada saat dilakukan penggrebekan diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama ISKANDAR BIN NAZORI (ALM) sedang berada didalam Rumah, selanjutnya personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan pakaian dan Rumah saudara ISKANDAR BIN NAZORI (ALM) dan ditemukan 52 (Lima puluh dua) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam dompet kecil terletak dilipatan jaket jeans yang mana sebelumnya saudara ISKANDAR meletakkanya menggunakan tangan sebelah kanan, 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisab bong,1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah skop plastik, 2 (dua) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah korek api gas didalam tas warna hitam. selanjutnya Anggota opsnal melakukan introgasi ke saudara yang mengaku bernama ISKANDAR BIN NAZORI (ALM) dan benar pada saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik saudara ISKANDAR BIN NAZORI (ALM) yang didapatkan dari sdra JONI BIN .. (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain berhasil mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB).” 54 ( lima puluh empat ) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13, 57 gr (satu tiga koma lima tujuh gram), 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah jarum,1 (satu) buah skop plastik, 2 (dua) buah pirek kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Handphone merk samsung A56 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 354390900793339 dan IMEI 2 : 354643900793331,” jelas kasi Humas.
Dan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang – Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana diubah dan ditambah Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan kondusif dan terkendali. ( Humas Polres Polres Oku Timur). ( Ali Wardana).













