Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, delapan calon PMI diamankan sebelum diduga diberangkatkan ke Malaysia.
Pengungkapan dua kasus itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin dalam konferensi pers di Loby Utama Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol. Osva, serta perwakilan BP3MI.
Kapolda Sulsel mengungkapkan, dalam dua perkara tersebut, para korban diduga tidak hanya menghadapi risiko pemberangkatan secara nonprosedural, tetapi juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak perekrut.
“Setoran uang yang diberikan para korban ini bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta untuk pengurusan administrasi maupun proses perekrutan,” Kata Awal.
Adapun Kasus pertama terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Polisi mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Sarawak, Malaysia.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial AM (44) dan SJ (34). Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Sarawak, Malaysia, serta tawaran gaji tinggi.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Petugas kembali mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diberangkatkan menuju Pontianak sebelum dibawa ke Malaysia.
Dalam perkara kedua, para calon PMI diduga direkrut seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Polisi mendalami dugaan perekrutan untuk penempatan pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Dari dua pengungkapan tersebut, total delapan calon PMI berhasil diamankan. Penanganan kedua perkara kini dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel.
Irjen Awal mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
“Melalui pengungkapan ini, kami berupaya mencegah calon pekerja migran menjadi korban perdagangan orang, khususnya mereka yang direkrut melalui jalur nonprosedural,” Ujar Awal.
Para terduga pelaku dalam kedua perkara dipersangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Selain itu, Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kapolda Sulsel turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Terlebih, jika tawaran tersebut menjanjikan gaji tinggi tanpa disertai kejelasan perusahaan, dokumen, dan prosedur pemberangkatan.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi. Masyarakat harus memastikan perusahaan dan prosedur pemberangkatannya jelas serta melalui jalur resmi,” Kata Awal.
Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan perdagangan orang diharapkan segera melapor kepada kepolisian maupun instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan agar dugaan praktik perdagangan orang dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel masih menangani kedua perkara tersebut. Polisi juga mengamankan para pihak dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(N)













