Polda Sulsel Ungkap Sejumlah Kasus Tawuran di Makassar, Satu Orang Tewas

Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus perkelahian antarkelompok yang terjadi di Kota Makassar. Salah satu peristiwa tersebut menewaskan seorang pria berinisial MAN (24), sementara korban lainnya mengalami luka berat.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin saat memimpin konferensi pers di lobi utama Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Awal mengatakan, kepolisian menangani kasus perkelahian kelompok melalui penegakan hukum, penyelidikan, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak yang terlibat sekaligus mencegah bentrokan serupa kembali terjadi.

“Polda Sulawesi Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus perkelahian antarkelompok yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar,” kata Awal.

Dalam konferensi pers tersebut, Awal didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto.

Tawuran di Sudiang Tewaskan Satu Orang

Salah satu perkelahian terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Sudiang, Makassar, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA. Peristiwa tersebut melibatkan kelompok Tabe 22 dan kelompok Warmеn_27.

Sebelumnya, kedua kelompok terlibat tawuran di Jalan Dg Ramang, Kelurahan Pai, sekitar pukul 02.30 WITA. Pertikaian itu diwarnai aksi saling melempar batu dan penggunaan busur sebelum kedua kelompok saling mengejar.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, dua sepeda motor bertabrakan dan terjatuh di kawasan underpass perlimaan bandara. Dua orang tertinggal dan dikejar anggota kelompok lawan.

Seorang korban berinisial MAN (24) meninggal dunia akibat luka tebas di bagian kepala dan kehilangan banyak darah. Sementara korban MFS (16) mengalami luka berat.

Polisi mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (5/10/2026). Dari hasil penanganan perkara, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga pertikaian tersebut dipicu motif balas dendam.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 472 huruf a dan huruf b, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan bahan perkara, ancaman pidana maksimal disebut mencapai 12 tahun penjara.

Persoalan Uang Penjualan Anjing Liar

Kasus lainnya terjadi di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Peristiwa itu bermula ketika para terduga pelaku memperoleh informasi bahwa seseorang berinisial AN telah dipukul oleh kelompok Kampung Kokolojia di depan gereja. Informasi tersebut kemudian memicu aksi penyerangan yang diwarnai saling lempar batu dan penggunaan busur.

Polisi mengamankan tujuh orang untuk diperiksa, masing-masing KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam. Persoalan disebut bermula dari ketidakpuasan terkait sisa uang sekitar Rp 1 juta dari hasil penjualan anjing liar yang ditangkap korban berinisial UP.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan penanganan perkara.

Bentrokan Lonner dan Jor-Joran Berulang

Polda Sulsel juga menangani bentrokan antara kelompok Lonner dan kelompok Jor-Joran di Jalan Abu Bakar Lambogo, Lorong 1, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar.

Bentrokan dilaporkan terjadi pada Jumat (16/10/2026), Minggu (18/10/2026), dan Senin (19/10/2026). Kedua kelompok disebut menggunakan batu, balok kayu, botol, busur, dan petasan.

Setelah bentrokan pertama, polisi menerima informasi mengenai seorang warga berinisial M yang dilaporkan meninggal dunia. Pertikaian kembali terjadi pada Minggu malam hingga Senin pagi sebelum akhirnya dibubarkan petugas.

Tim gabungan Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dari kedua kelompok.

Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan bentrokan, di antaranya ketapel, anak panah, pisau, parang, tombak besi, petasan, serta lima botol yang diduga merupakan bom molotov. Polisi juga menemukan kayu, bambu, tripleks, dan seng yang diduga digunakan sebagai tameng.

Kapolda Imbau Warga Cegah Tawuran

Kapolda Sulsel menegaskan penanganan perkelahian kelompok tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan pendekatan humanis melalui komunikasi dengan masyarakat.

“Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Sulsel terus mendorong langkah preventif dan pendekatan humanis melalui komunikasi dengan masyarakat serta penguatan sinergi bersama seluruh pihak terkait,” ujar Awal.

Polisi turut melakukan pendalaman terhadap keterangan para tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta profiling untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Kedua kelompok juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan berkomitmen menjaga keamanan di Makassar.

Awal mengimbau masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah setempat, dan keluarga untuk bersama-sama mencegah terjadinya perkelahian kelompok.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam memberikan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang mengetahui potensi gangguan keamanan atau perkelahian kelompok agar segera menghubungi layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian dan meminta bantuan kepolisian.(N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain