Detikperistiwa.co.id
Probolinggo _ Jatim – Kabar mengenai pengamanan minuman mengandung etil alkohol ( MMEA) yang tidak disertai pita cukai menjadi perhatian publik.Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat adanya pengamanan satu unit truk dengan muatan arak Bali oleh Bea Cukai Probolinggo.Tim awak media berharap pada Bea Cukai Probolinggo untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik “tangkap lepas” pada awal Oktober 2026 terhadap satu unit truk yang mengangkut ribuan liter Arak Bali tanpa dokumen cukai resmi.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai armada angkutan bermuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang sempat dihentikan oleh petugas penindakan, namun dibiarkan melanjutkan perjalanan setelah membayar puluhan juta rupiah tanpa adanya proses hukum penegahan yang transparan.
Tim awak media mencoba menghubunginya layanan Bea Cukai untuk mengkonfirmasi adanya dugaan kasus ini belum ada respon hingga berita ini tayang.Tim awak media menyatakan bahwa tindakan pembiaran ini mencederai integritas penegakan hukum dan merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. “Kami menerima laporan valid bahwa armada tersebut sempat dicegat karena diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai terkait peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sah. Namun, dalam hitungan jam, kendaraan beserta muatannya dilepaskan begitu saja tanpa ada kejelasan status hukum,” ujar anggota Tim awak media.
Kasus ini dinilai berbanding terbalik dengan komitmen yang kerap digaungkan oleh institusi kepabeanan. Padahal dalam beberapa waktu terakhir, operasi gabungan seperti yang dilakukan Bea Cukai Jakarta maupun sinergi antara Bea Cukai dan BAIS TNI telah berhasil menggagalkan puluhan ribu botol miras ilegal di berbagai wilayah. AMPT menyayangkan jika keberhasilan-keberhasilan tersebut ternoda oleh ulah segelintir oknum di lapangan.
Melalui rilis berita ini, Tim awak media menyampaikan tiga tuntutan utama kepada instansi terkait:
Investigasi Internal Menyeluruh: Meminta Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memeriksa manifes penindakan, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta manifes penyeberangan armada yang dicurigai pada manifes logistik jalur keluar Bali.
Transparansi Status Hukum: Membuka data penindakan secara berkala kepada publik agar masyarakat dapat memverifikasi apakah kendaraan yang sempat diperiksa benar-benar dilepaskan karena memenuhi dokumen atau terdapat indikasi main mata.
Sanksi Tegas Oknum Terlibat: Jika terbukti terjadi pungutan liar atau kerja sama ilegal untuk meloloskan minuman keras tanpa pita cukai, oknum petugas yang bersangkutan harus dicopot dan diproses secara pidana.
“Pengawasan ketat terhadap komoditas MMEA bukan sekadar urusan target penerimaan, melainkan instrumen penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga ekosistem industri lokal yang legal,” . Tim awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan bukti-bukti awal yang dihimpun dari lapangan kepada pihak berwenang guna menjaga marwah penegakan hukum kepabeanan di Indonesia.
Tim awak media membuka ruang klarifikasi bagi Bea Cukai Probolinggo maupun pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Pemberitaan ini diharapkan tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi edukasi khususnya bagi para pengemudi dan pelaku jasa pengiriman mengenai pentingnya memahami ketentuan yang berlaku dalam pengangkutan barang. Red













