Makassar, detikperistiwa.co.id – Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditahan Kortas Tipikor Polri setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan yang turut dikaitkan dengan TPPU.
Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan pada Senin (26/10/2026). Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan menahan Husniah untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Husniah Talenrang datang memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“HT telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusuf dalam keterangannya di Lobby Utama Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Setelah pemeriksaan, Husniah Talenrang langsung ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yusuf.
Husniah Talenrang ditahan mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026,” jelas Yusuf.
Yusuf memastikan proses penahanan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hak-hak Husniah sebagai tersangka juga tetap dijamin selama menjalani proses hukum.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” tutur Yusuf.
“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” lanjut Yusuf.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025-2026. Penyidik mendalami dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, hingga aliran aset yang diduga berkaitan dengan TPPU.
Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui skema penyidikan gabungan atau joint investigation. Prosesnya melibatkan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penyidikan gabungan dilakukan untuk menangani perkara tersebut secara terpadu.
“Penyidikan kasus ini dilakukan melalui skema joint investigation yang melibatkan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polresta Gowa,” kata Taufik.
Taufik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penyidik juga memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Penyidik juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” tegas Taufik.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menduga terdapat praktik pungutan liar dan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan PKKPR untuk perumahan.
Penyidik juga mendalami dugaan permintaan jatah izin operasional gerai minimarket dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). Dugaan permintaan potongan harga rumah mewah serta kickback proyek pengadaan mobil ambulans turut ditelusuri.
Selain itu, penyidik mengusut dugaan permintaan dana kepada sponsor kegiatan. Rangkaian dugaan tersebut masih didalami untuk mengetahui pola, pihak yang terlibat, serta aliran uang maupun aset dalam perkara.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 5,58 miliar.
Aset tersebut berupa dua unit rumah yang masing-masing berada di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu unit kendaraan operasional Toyota HiAce.
Husniah Talenrang sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik, baik ketika berstatus sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait.
Dalam perkara ini, Husniah Talenrang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, Husniah Talenrang juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Taufik mengatakan penyidik masih melakukan sejumlah tahapan untuk melengkapi penanganan perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Penyidik masih akan mendalami keterangan tersangka, menyempurnakan berkas perkara, serta menjalin koordinasi dengan penuntut umum guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Taufik (N).
Perkara tersebut masih berproses di penyidik. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah nantinya akan diuji dan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(N)













