Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, menyeret dua pejabat desa ke proses hukum. Kepala Desa berinisial LS dan bendahara berinisial M akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026), setelah sebelumnya sempat tidak hadir.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2024–2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, dugaan penyimpangan itu ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.596.005.597.
Penyelidikan bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Kotaraja. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan desa. Temuan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu 60 hari, sehingga penanganannya diteruskan kepada kejaksaan untuk diproses secara hukum.
Dalam pengusutan perkara, penyidik menyoroti pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menggunakan anggaran desa. Sejumlah kegiatan diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Program yang diperiksa mencakup pembangunan jalan rabat beton, talud, gorong-gorong, jembatan, serta penanganan rumah tidak layak huni. Pengadaan sapi dan kendaraan dump truck juga menjadi bagian dari penelusuran karena terdapat dugaan kegiatan yang tidak terlaksana meskipun anggarannya telah dicairkan.
Selain menelusuri proyek pembangunan, penyidik mendalami pengelolaan uang yang telah dicairkan dari anggaran desa. Dana tersebut diduga berada dalam penguasaan kepala desa dan bendahara tanpa disertai berita acara serah terima yang sah. Pemeriksaan terhadap dokumen dan aliran dana dilakukan untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan serta apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan.
Kejaksaan juga mengusut dugaan persoalan pencatatan pendapatan dari penyewaan tanah kas desa dan kios. Penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dimasukkan ke dalam APBDes.
Perhatian penyidik turut tertuju pada dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta. Dana itu diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak disimpan dalam rekening kas desa. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian uang untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan aktivitas judi daring.
Untuk membangun konstruksi perkara, kejaksaan telah memeriksa 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, LS dan M ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026. Penetapan terhadap LS tercatat dalam Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan penetapan terhadap M tercantum dalam Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Kehadiran kedua tersangka pada Senin tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan penyidikan. Proses hukum masih berjalan untuk mendalami dugaan penyimpangan keuangan desa dan menentukan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Meski telah menyandang status tersangka, LS dan M belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.(red)













