BIREUEN – Detikperistiwa.co.id
Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang murid MIN 53 Peusangan yang melibatkan gurunya, Muhardi(47), memasuki babak baru. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan Muhardi, guru yang berstatus tersangka dalam perkara itu, dengan orang tua murid. Proses mediasi turut melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan Kepala MIN 53 Peusangan.
Pertemuan berlangsung singkat dan ditutup dengan pembacaan surat pernyataan oleh Muhardi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan terima kasih kepada orang tua murid karena telah memberikan maaf atas perbuatannya.
Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah insiden pemukulan dilaporkan menyebabkan tubuh anak mengalami lebam dan menimbulkan trauma. Akibat kejadian itu, anak tersebut disebut tidak mau kembali bersekolah.
Upaya perdamaian sebenarnya pernah dilakukan sebelumnya, tetapi belum mencapai kesepakatan. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bireuen hingga Muhardi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini juga sempat memicu aksi demonstrasi damai sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka menggelar aksi di depan Pendopo Bupati Bireuen untuk menyuarakan tuntutan keadilan bagi Muhardi.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya kembali dipertemukan hingga mencapai kesepakatan damai di Kantor Kejari Bireuen.
Orang Tua Murid Berharap Tak Ada Tekanan
Pada akhir pertemuan, orang tua murid menyampaikan harapannya kepada pihak Kejari Bireuen agar setelah perdamaian tercapai, tidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun terhadap keluarga mereka.
Harapan tersebut disampaikan agar kesepakatan damai yang telah dicapai dapat berjalan dengan baik dan kedua belah pihak bisa melanjutkan aktivitas masing-masing tanpa tekanan maupun persoalan baru.
Hasil Perdamaian Disampaikan ke Kejati Aceh
Meski kesepakatan damai telah tercapai, proses penyelesaian perkara belum dinyatakan tuntas. Hasil perdamaian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk proses lebih lanjut terkait mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dengan demikian, perkembangan status hukum perkara yang menjerat Muhardi masih menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan.
Perdamaian ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang melibatkan guru dan murid tersebut. Selain penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum, pemulihan kondisi anak dan terciptanya lingkungan sekolah yang aman juga tetap menjadi perhatian penting.
Jurnalis DetikPeristiwa – Erna







