SIARAN PERS RESMI
LBH GPBI PEMALANG – ASOSIASI PEKERJA DAN BURUH NASIONAL (APBN)
ALI AFANDI DESAK PENYELIDIKAN DUGAAN PENEMPATAN PMI NONPROSEDURAL: DIJANJIKAN KE AUSTRALIA DENGAN WHV, KORBAN DIDUGA TERLANTAR BERMINGGU-MINGGU DI SINGAPURA
Pemalang, Jawa Tengah — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Raya (LBH GPBI) Pemalang sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pekerja dan Buruh Nasional (APBN) menyoroti dugaan persoalan penempatan pekerja migran Indonesia yang dialami seseorang berinisial AMSN. Korban disebut dijanjikan keberangkatan ke Australia melalui skema Working Holiday Visa (WHV), tetapi berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada pihak kami, justru diberangkatkan ke Singapura dan tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Ketua Pimpinan Cabang LBH GPBI Pemalang sekaligus Ketua Umum APBN, Ali Afandi, mendesak agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak berinisial RI dan SM yang menurut keterangan awal berkaitan dengan janji keberangkatan dan pekerjaan tersebut.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian tujuan keberangkatan, kejelasan pekerjaan, legalitas dokumen, serta keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri.
DIJANJIKAN KE AUSTRALIA, JUSTRU BERANGKAT KE SINGAPURA
Berdasarkan kronologi awal yang diterima, AMSN diduga memperoleh janji untuk berangkat ke Australia menggunakan skema WHV. Namun, keberangkatan yang terjadi justru menuju Singapura.
Menurut keterangan awal tersebut, pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak berinisial RI dan SM tidak tersedia. Korban bahkan disebut berada di bandara Singapura selama berminggu-minggu tanpa kejelasan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Rangkaian peristiwa tersebut dapat dibuktikan, persoalan ini patut diperiksa untuk memastikan apakah terdapat dugaan penipuan, pelanggaran ketentuan penempatan pekerja migran, penggunaan dokumen yang tidak benar, atau tindak pidana lain.
LBH GPBI Pemalang dan APBN menilai bahwa perbedaan antara tujuan keberangkatan yang dijanjikan dengan perjalanan yang benar-benar terjadi merupakan salah satu fakta penting yang perlu ditelusuri melalui tiket, pemalsuan dokumen, dokumen perjalanan, komunikasi perekrutan, bukti pembayaran, serta keterangan korban dan pihak terkait.
ALI AFANDI: JANGAN BIARKAN NASIB PEKERJA MIGRAN TANPA KEJELASAN
Ali Afandi menegaskan bahwa setiap warga negara yang hendak bekerja ke luar negeri berhak memperoleh informasi yang benar mengenai tujuan negara, jenis pekerjaan, mekanisme keberangkatan, status visa, dan pihak yang bertanggung jawab atas penempatannya.
“Apabila seseorang dijanjikan bekerja di Australia melalui skema WHV, tetapi justru diberangkatkan ke Singapura dan tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan, keadaan tersebut harus diusut secara objektif. Apalagi dengan dokumen palsu sudah kami lampirkan sebagai bukti, Harus ada kejelasan mengenai siapa yang merekrut, siapa yang mengurus dokumen, apa tujuan sebenarnya dari keberangkatan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi korban,” tegas Ali Afandi.
Ia menambahkan bahwa keselamatan dan pemenuhan hak korban harus menjadi prioritas. Ternyata masih banyak korban yang berada di Singapore menurut keterangan korban, Apabila korban masih berada di luar negeri atau masih menghadapi persoalan akibat keberangkatan tersebut, langkah perlindungan dan pendampingan harus segera dikoordinasikan dengan instansi berwenang.
“Kami tidak ingin ada warga negara Indonesia yang berangkat dengan harapan memperoleh pekerjaan yang layak, tetapi justru menghadapi ketidakpastian di negara lain. Negara harus hadir, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti serta hukum yang berlaku,” lanjutnya.
LANDASAN HUKUM YANG PERLU DISELIDIKI
Dalam mengawal persoalan ini, Ali Afandi LBH GPBI Pemalang sekaligus Ketua Umum APBN meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait menelaah beberapa ketentuan berikut sesuai fakta yang ditemukan:
1. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ketentuan ini menjadi salah satu landasan untuk menilai apakah proses perekrutan, penempatan, dan perlindungan terhadap AMSN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan peraturan yang relevan.
2. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ketentuan ini perlu diperiksa apabila terdapat fakta yang memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, termasuk kemungkinan perekrutan atau pengiriman melalui penipuan dengan tujuan eksploitasi. Penerapannya harus berdasarkan unsur hukum dan bukti, bukan semata-mata karena korban tidak mendapatkan pekerjaan.
3. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013
Ketentuan administrasi kependudukan perlu dicermati apabila ditemukan bukti mengenai ketidaksesuaian, penyalahgunaan, atau pemalsuan data identitas dalam rangkaian keberangkatan.
4. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 392
Pasal ini mengatur pemalsuan terhadap jenis surat tertentu dan penggunaannya dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu dokumen apa yang diduga dipalsukan, siapa yang membuat atau menggunakannya, serta apakah unsur pasal tersebut terpenuhi.
Penerapan ketentuan pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, jenis dokumen, peran setiap pihak, dan bukti yang sah.
LIMA TUNTUTAN LBH GPBI PEMALANG DAN APBN
Atas persoalan tersebut, Ali Afandi menyampaikan lima tuntutan:
1. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan penempatan nonprosedural, janji pekerjaan yang tidak terealisasi, dan dugaan pemalsuan dokumen apabila didukung bukti awal.
2. Meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak berinisial RI dan SM, untuk mengklarifikasi peran, komunikasi perekrutan, pengurusan dokumen, serta tujuan keberangkatan AMSN.
3. Mendorong verifikasi dokumen dan perjalanan, meliputi visa atau izin yang digunakan, tiket, data keberangkatan, dokumen perekrutan, perjanjian kerja, dan bukti transaksi yang berkaitan dengan perkara.
4. Meminta instansi perlindungan pekerja migran dan perwakilan RI di Singapura dilibatkan sesuai kebutuhan, terutama apabila korban masih berada di Singapura atau membutuhkan bantuan perlindungan, pendampingan, dan kepulangan yang aman.
5. Memastikan hak dan kepentingan korban diperhatikan, termasuk akses terhadap pendampingan hukum, informasi perkara, dan penanganan kerugian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PENUTUP: PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN BUKAN SEKADAR JANJI
LBH GPBI Pemalang dan APBN menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui proses yang transparan, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ali Afandi mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja luar negeri tanpa memeriksa legalitas perekrut, status visa, jenis pekerjaan, serta kepastian pemberi kerja. Masyarakat juga diimbau menyimpan seluruh bukti komunikasi, dokumen perjalanan, bukti pembayaran, dan informasi lain yang dapat membantu proses pemeriksaan.
“Pekerja migran Indonesia bukan komoditas yang boleh diperlakukan tanpa tanggung jawab. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius, korban harus mendapatkan perlindungan, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan mendorong penanganan perkara ini secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tutup Ali Afandi.
LBH GPBI Pemalang dan APBN berkomitmen mengawal perlindungan pekerja migran Indonesia, memperjuangkan kepastian hukum, dan mendorong penanganan setiap dugaan pelanggaran secara transparan serta berkeadilan.
—
Narahubung:
Ali Afandi
Ketua Pimpinan Cabang LBH GPBI Pemalang
Ketua Umum Asosiasi Pekerja dan Buruh Nasional (APBN)
Oleh: Mujihartono
Editorial: Kaperwil Jateng







