Tabanan | dwtikperistiwa.co.id
di laksanakan giat Mediasi Tapal Batas tanah milik I Nyoman Sugiarta dan I Wayan Lunga, Bertempat di Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti. Minggu ( 28/4/2024 ).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E., Perbekel Desa Baturiti I Ketut Matra, S.H., Kawil Pacung I Wayan Sadiyasa, Bendesa Adat Pacung I Made Kariawan, Pemilik Warung Nyoman atas nama I Nyoman Sugiarta, Penyanding atas nama I Nyoman Lunga.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E. menekankan terkait dengan permasalah yang terjadi ini apa yang di sampaikan oleh Perbekel Desa Baturiti kami selaku aparat yang hadir di dalam pelaksanaan mediasi ini hanya mendengar keluh kesah antara ke dua belah pihak dan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak serta bilamana sudah ketemu solusi jangan lagi adanya polemik yang akan menyebabkan terjadinya permasalahan seperti ini kembali.
Sedangkan dari Mediasi tersebut di sepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa Untuk kedepannya tanah yang menimbun bangunan warung Nyoman akan di naikan kembali dan untuk bangunan Warung Nyoman yang melewati tapal batas akan di bongkar supaya tidak akan melewati tapal batas yang sebenarnya dan Bilamana suatu saat I Wayan Lunga membangun tembok di samping Warung Nyoman akan mengikuti tapal batas yaitu mepet dengan tembok Warung Nyoman serta memberikan abangan di atas tembok tersebut supaya pada saat hujan air hujan tidak merembes melalui tembok dan tembus ke tembok Warung Nyoman.
Terkait dengan pelaksanaan mediasi tersebut ke dua belah pihak membuat pernyataan di atas kertas yang bertanda tangan dengan materai Rp. 10.000 supaya kedepannya tidak ada permasalahan kembali.
Secara umum pelaksanaan Mediasi Tapal Batas tersebut berlangsung dengan aman, tertib dan damai.
(Sby / Hms Tabanan)


