Pemkab Lombok Timur Siapkan Transformasi PDAM, Struktur Direksi Bakal Disesuaikan Aturan Baru

Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Penataan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur memasuki tahapan persiapan regulasi. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah menyusun aturan daerah untuk mengubah status perusahaan tersebut menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sekaligus menyesuaikan sistem pengelolaannya dengan ketentuan terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dilakukan melalui koordinasi Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Lombok Timur. Dalam proses tersebut, pemerintah daerah juga melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Draf regulasi ditargetkan selesai pada November mendatang. Pemerintah daerah berharap tahapan berikutnya dapat segera dilanjutkan melalui pembahasan bersama DPRD sehingga perubahan bentuk badan hukum PDAM memiliki payung hukum yang jelas.

Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biyawansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan kebutuhan penting bagi keberlangsungan pengelolaan perusahaan. Dengan status baru, PDAM diharapkan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usaha serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Landasan perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Selain itu, terdapat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD yang mulai berlaku pada 31 Desember 2024. Kehadiran regulasi tersebut menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan terbaru adalah penentuan jumlah direksi berdasarkan skala perusahaan. BUMD dengan jumlah pelanggan maksimal 50.000 diklasifikasikan sebagai perusahaan kecil dengan satu orang direksi. Perusahaan kategori sedang yang mempunyai 50.001 hingga 100.000 pelanggan dapat memiliki maksimal tiga direksi.

Sementara itu, perusahaan yang melayani lebih dari 100.000 pelanggan masuk kelompok besar dengan jumlah direksi paling banyak lima orang. Pengelompokan tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan kebutuhan organisasi dan kepemimpinan perusahaan daerah.

Regulasi tersebut juga menitikberatkan pada pengendalian pengeluaran perusahaan. Batas rasio biaya operasi ditetapkan sebesar 0,95 untuk kategori kecil, 0,90 bagi kategori sedang, dan 0,85 untuk kategori besar.

Di bidang kepegawaian, ketentuan mengenai remunerasi turut diperjelas dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan perusahaan pada tahun sebelumnya. Batas usia pensiun pegawai ditentukan 56 tahun dan masih memungkinkan diperpanjang sampai usia 58 tahun.

Sementara itu, untuk menjaga stabilitas pengelolaan PDAM selama proses penyesuaian kelembagaan berlangsung, Pemkab Lombok Timur masih menggunakan mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt.) pada posisi direksi. Kebijakan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpotensi mengganggu jalannya organisasi.

Biyawansyah mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah berulang kali mengupayakan perubahan status PDAM melalui pengusulan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, rencana tersebut beberapa kali tertunda sehingga belum sampai pada tahap pembahasan bersama legislatif.

Dengan kembali disusunnya draf Raperda, pemerintah daerah berupaya membuka jalan bagi percepatan transformasi kelembagaan PDAM. Penyelesaian regulasi ini diharapkan tidak hanya menuntaskan persoalan administrasi dan legalitas, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola perusahaan air minum milik daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain