Detikperistiwa.co.id – TANGERANG SELATAN – Masyarakat di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mengeluhkan dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter yang disebut masih berlangsung di lingkungan mereka. Warga berharap kepolisian segera menelusuri informasi tersebut menyusul sejumlah pengaduan yang diklaim telah disampaikan melalui layanan darurat 110.
Lokasi yang menjadi perhatian masyarakat berada di Jalan Kesatriaan, Cempaka Putih. Di tempat tersebut, diduga terdapat aktivitas perdagangan obat jenis Tramadol dan Eximer yang dilakukan secara langsung kepada pembeli.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas transaksi diduga berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kegiatan tersebut disebut terjadi secara berulang sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Persoalan ini turut menjadi perhatian karena pembeli yang datang diduga berasal dari kalangan anak muda. Warga khawatir akses terhadap obat keras tanpa pemeriksaan maupun pengawasan medis dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan di kalangan remaja.
Seorang warga yang enggan mengungkapkan identitasnya mengaku masyarakat telah berusaha meminta bantuan kepolisian. Namun, ia menilai belum ada perubahan yang terlihat di lokasi sebagaimana dikeluhkan warga.
“Kami sudah menyampaikan laporan berkali-kali melalui nomor 110. Harapannya tentu ada pemeriksaan dan tindakan dari petugas. Namun, berdasarkan yang kami lihat, aktivitas tersebut masih saja berlangsung,” tuturnya pada Jumat (30/10/2026).
Menurut warga, keberadaan aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Mereka meminta aparat memastikan apakah praktik yang dilaporkan telah memenuhi ketentuan peredaran obat dan mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Penggunaan Tramadol dan obat-obatan tertentu tanpa indikasi serta pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping serius. Risiko penyalahgunaan juga menjadi perhatian, terutama apabila obat-obatan tersebut mudah dijangkau oleh kalangan muda.
Warga lainnya meminta kepolisian tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik aktivitas tersebut. Mereka berharap pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar sumber peredaran dapat diketahui apabila dugaan tersebut terbukti.
Dari aspek regulasi, pengelolaan dan distribusi sediaan farmasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai standar produksi, distribusi, serta kewenangan dalam pelayanan kefarmasian menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang relevan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Menyikapi keluhan tersebut, masyarakat meminta Polsek Ciputat Timur dan Polres Metro Tangerang Selatan memberikan perhatian terhadap informasi yang disampaikan. Mereka berharap adanya pemeriksaan langsung di Jalan Kesatriaan, termasuk klarifikasi mengenai laporan masyarakat yang sebelumnya masuk melalui layanan 110.
Warga juga menginginkan adanya kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. Mereka menilai komunikasi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan agar persoalan yang dikeluhkan tidak terus menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Polsek Ciputat Timur maupun Humas Polres Metro Tangerang Selatan mengenai dugaan aktivitas penjualan Tramadol dan Eximer tersebut. Konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai laporan warga dan langkah penanganan yang dilakukan.(red)







