Detikperistiwa.co.id
Jakarta — Praktisi hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., memberikan tanggapan atas hak jawab Manajemen Shark Club terhadap pemberitaan Kliksuara.com berjudul “Bukan Sekadar Pertunjukan Erotis, Shark Club Batam Disorot Usai Empat Personel Polisi Ditahan.”
Menurut Rikha, persoalan mendasar yang perlu diluruskan adalah perbedaan antara pemberitaan dugaan pesta narkoba dan tuduhan keterlibatan pengelola dalam peredaran narkoba.
“Dalam teks berita yang ditelaah, pokok persoalannya adalah dugaan pesta narkoba yang disebut melibatkan empat personel kepolisian serta proses pemeriksaan terhadap mereka. Tidak ditemukan pernyataan bahwa manajemen Shark Club terbukti menjual, memasok, atau mengedarkan narkoba. Karena itu, bantahan mengenai peredaran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa media telah membuat tuduhan tersebut.”
Sanggahan Harus Menunjuk Bagian Berita yang Dipersoalkan
Rikha menegaskan bahwa manajemen memiliki hak penuh untuk membela reputasi usahanya. Namun, penilaian terhadap pemberitaan harus bertumpu pada kalimat, konteks, dan substansi yang benar-benar dimuat.
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab sebagai hak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.
Selanjutnya, angka 10 Pedoman Hak Jawab dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 mengharuskan pengaju hak jawab menunjukkan informasi yang dianggap merugikan, baik sebagian maupun keseluruhan, disertai data pendukung.
“Jika manajemen menyatakan berita menuduh adanya peredaran narkoba, tunjukkan bagian yang dimaksud. Jika keberatannya adalah kesan yang muncul dari judul dan susunan berita, jelaskan sebagai keberatan terhadap kesan tersebut. Ketepatan ini penting agar publik tidak menerima gambaran yang berbeda dari isi berita sebenarnya.”
Menurut Rikha, keberatan terhadap konstruksi judul tetap layak diperiksa. Akan tetapi, keberatan tersebut belum membuktikan bahwa media telah menyampaikan tuduhan eksplisit mengenai peredaran narkoba.
Barang Dibawa dari Luar Tidak Menyelesaikan Seluruh Pertanyaan
Mengenai pernyataan manajemen bahwa vape yang diduga mengandung etomidate dibawa dari luar, Rikha menilai keterangan itu relevan, tetapi ruang kesimpulannya harus dibatasi.
“Asal barang, kandungan barang, dugaan penggunaan, lokasi penggunaan, dan keterlibatan pengelola adalah persoalan berbeda. Keterangan bahwa barang dibawa dari luar tidak dengan sendirinya membantah kemungkinan penggunaan di suatu lokasi. Sebaliknya, barang yang ditemukan di suatu lokasi juga tidak otomatis membuktikan pengelola terlibat.”
Ia menekankan bahwa pernyataan mengenai kandungan vape harus diverifikasi melalui pemeriksaan yang berwenang. Penentuan konsekuensi hukumnya juga harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku pada waktu kejadian.
“Jangan menjadikan klaim salah satu pihak sebagai kesimpulan final. Klarifikasi manajemen perlu dicatat sebagai klarifikasi, sedangkan hasil pemeriksaan resmi harus menjadi dasar untuk menentukan duduk perkara.”
Istilah “Pesta Narkoba” Tetap Harus Dibuktikan
Rikha mengingatkan bahwa “pesta narkoba” merupakan istilah dalam pemberitaan, bukan kesimpulan hukum yang otomatis membuktikan suatu tindak pidana.
“Media tetap harus memiliki dasar informasi yang memadai untuk menggunakan istilah tersebut. Penangkapan di sebuah tempat belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penggunaan narkoba berlangsung di sana. Kronologi, hasil pemeriksaan, dan bukti pendukung harus menjelaskannya.”
Dengan demikian, pelurusan terhadap bantahan manajemen tidak berarti membenarkan seluruh isi pemberitaan tanpa pengujian.
“Posisinya harus konsisten: jangan menambahkan tuduhan peredaran yang tidak ditemukan dalam teks berita, dan jangan pula memperlakukan dugaan pesta narkoba sebagai fakta yang sudah terbukti.”
Kemerdekaan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalistik Berlaku Bersamaan
Rikha menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Pers menempatkan kontrol sosial sebagai salah satu fungsi pers. Pasal 6 huruf d juga mengatur peranan pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum.
Namun, fungsi tersebut disertai kewajiban. Pasal 5 ayat (1) mewajibkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, sedangkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.
“Pers berhak menyoroti dugaan pelanggaran yang menyangkut kepentingan publik. Pada saat bersamaan, pers wajib memverifikasi informasi, menjaga keberimbangan, dan memperbaiki kekeliruan yang ditemukan. Hak melakukan pengawasan tidak menghapus tanggung jawab atas akurasi.”
Ia juga merujuk Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai akurasi, keberimbangan, pengujian informasi, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Pencantuman kata ‘dugaan’ dan kalimat membuka ruang hak jawab belum cukup untuk menyimpulkan seluruh kewajiban jurnalistik telah dipenuhi. Proses konfirmasi dan dasar faktual pemberitaan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.”
Penyebutan Sanksi Tidak Otomatis Membuktikan Pelanggaran
Menanggapi pencantuman Pasal 18 ayat (2) UU Pers dalam hak jawab manajemen, Rikha menegaskan bahwa ketentuan sanksi harus dibaca bersama unsur pelanggaran yang dirujuk.
“Ketentuan sanksi tersebut memiliki dasar hukum. Namun, pencantumannya dalam surat keberatan bukan penetapan bahwa media telah melanggar hukum. Harus diperiksa perbuatan yang dipersoalkan, fakta pendukung, dan ketentuan yang relevan. Keberatan satu pihak tidak otomatis menjadi putusan atas pihak lainnya.”
Apabila perselisihan jurnalistik tidak terselesaikan melalui komunikasi dan pelayanan hak jawab, Rikha mendorong penggunaan mekanisme Dewan Pers sebagaimana fungsi penyelesaian pengaduan pemberitaan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers.
Penegasan Akhir
Rikha meminta agar tanggapan terhadap pemberitaan diarahkan untuk memperjelas informasi publik.
“Bantahlah apa yang benar-benar diberitakan. Berdasarkan teks yang ditelaah, berita tersebut memuat dugaan pesta narkoba, bukan penetapan bahwa Shark Club melakukan peredaran narkoba. Manajemen berhak membantah dan memperoleh ruang jawab; media wajib akurat dan berimbang; aparat wajib membuktikan dugaan secara profesional. Ketiganya harus berjalan tanpa saling menggantikan.” By







