Polda Sulsel Larang Personel Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini berlaku saat bertugas maupun di luar kedinasan.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape,” kata Didik, Senin (2/11/2026).

Menurut Didik, penggunaan vape menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu zat yang disoroti ialah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” tegasnya.

Didik menekankan, larangan tersebut tidak hanya berlaku ketika personel mengenakan seragam atau sedang menjalankan tugas kepolisian. Penggunaan vape di luar lingkungan kerja juga masuk dalam ketentuan tersebut.

Dia meminta seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran memahami serta menjalankan aturan itu. Kepatuhan terhadap kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai anggota kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini,” ujarnya.

Didik juga mengingatkan agar tidak ada anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredaran zat terlarang.

“Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” lanjutnya.

Menurutnya, setiap personel kepolisian harus mampu menjaga perilaku dan memberikan keteladanan kepada masyarakat. Hal itu sejalan dengan tuntutan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Polda Sulsel menyatakan mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut. Larangan penggunaan vape diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan kepolisian tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kesehatan, kedisiplinan, dan integritas personel. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri turut menjadi perhatian dalam penerapan aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain