Detikperistiwa.co.id
Jakarta – Menanggapi pemberitaan mengenai penetapan tersangka dan penahanan LSP serta pihak lainnya dalam perkara dugaan akses ilegal dan penyadapan, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, penetapan tersangka maupun penahanan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Setiap orang tetap berhak memperoleh pemeriksaan yang adil, pendampingan hukum, dan kesempatan untuk membela diri,” ujar Rikha.
_“Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Pengusutan harus menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”_
Ia menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Asas praduga tak bersalah harus berlaku secara konsisten kepada siapa pun. Besarnya perhatian publik tidak boleh mengurangi hak seseorang, sebagaimana jabatan juga tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan yang objektif.”
Telusuri Pemberi Perintah, Penerima, dan Tujuan penggunaan hasil penyadapan
Rikha menekankan bahwa pengusutan perkara tidak seharusnya berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Penyidik perlu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh berdasarkan bukti yang sah.
“Jangan berhenti pada penetapan tersangka. Telusuri siapa yang diduga memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, kepada siapa hasil penyadapan disampaikan atau diteruskan, serta untuk tujuan dan kepentingan apa hasil tersebut digunakan. Seluruh pertanyaan itu perlu dijawab melalui proses pembuktian, bukan spekulasi.”
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dasar kewenangan, dokumen otorisasi, komunikasi terkait perintah, catatan akses sistem, serta aliran informasi yang diperoleh dari dugaan penyadapan.
“Penyidik perlu menguji apakah tindakan tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah atau digunakan untuk kepentingan lain. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan, harus dijelaskan tindakan konkretnya dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.”
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kedudukan sebagai atasan, hubungan pribadi, maupun penerimaan informasi tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana.
“Peran setiap pihak harus diperiksa secara individual. Apakah seseorang mengetahui asal informasi tersebut, apakah ia memerintahkan atau turut melakukan perbuatan yang dilarang, dan bagaimana informasi itu digunakan. Pertanggungjawaban pidana tidak boleh dibangun semata-mata dari hubungan jabatan atau asumsi.”
Uji unsur penyadapan dan akses ilegal secara cermat
Rikha menjelaskan bahwa Pasal 258 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penyadapan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut juga memuat pengecualian yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan sebagaimana dirujuk dalam pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur akses terhadap komputer atau sistem elektronik tanpa hak atau secara melawan hukum, dengan unsur yang dibedakan menurut bentuk dan tujuan perbuatannya.
“Kemampuan mengakses suatu sistem harus dibedakan dari kewenangan hukum untuk menggunakannya. Penyidik perlu menguji batas kewenangan, tujuan akses, dan keabsahan perintah. Dalih menjalankan tugas harus diperiksa, sebagaimana dugaan penyalahgunaan juga harus dibuktikan.”
Ia menambahkan bahwa penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu setiap perbuatan, berlakunya KUHP baru, serta perubahan peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaga bukti elektronik dan hak seluruh pihak
Rikha mendorong pengamanan bukti elektronik secara profesional, termasuk keutuhan data dan keterlacakan penanganannya. Bukti yang memberatkan maupun meringankan harus mendapat pemeriksaan yang berimbang.
“Jika ditemukan indikasi penghapusan atau manipulasi data, telusuri berdasarkan pemeriksaan forensik yang dapat diuji. Pada saat yang sama, hak tersangka untuk memberikan penjelasan, mengajukan bukti, dan memperoleh pembelaan wajib dihormati.”
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Karena itu, keterbukaan informasi perkara harus tetap menjaga hak pribadi seluruh pihak.
“Masyarakat berhak mengawal proses hukum secara kritis. Namun, hindari menyebarkan tuduhan tambahan, rekaman, atau percakapan pribadi yang belum terverifikasi. Jangan memperluas penghakiman kepada keluarga maupun pihak lain yang keterlibatannya belum terbukti.”
Rikha menegaskan bahwa pengusutan yang menyeluruh dan penghormatan terhadap praduga tak bersalah merupakan dua kewajiban yang harus dijalankan bersama.
“Usut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemberian perintah, penerimaan hasil, dan tujuan penggunaannya. Jangan ada pihak yang dilindungi karena jabatan, dan jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah karena tekanan opini. Biarkan bukti diuji dan pengadilan menilai secara independen. Itulah penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” tegas Rikha. By







