Diduga Milik Warga Berinisial A, Aktivitas PETI di Desa Mudo Merangin Disorot, Sungai Tantan Tercemar Lumpur

MERANGIN – detikperistiwa.co.id

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga milik seorang warga berinisial A, warga A2, di Desa Mudo, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan setelah ditemukan kegiatan penambangan menggunakan mesin dompeng dan satu unit alat berat jenis excavator mini di kawasan pinggir Sungai Tantan. Aktivitas tersebut diduga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan mengancam ekosistem sungai.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada 2 November 2026, ditemukan titik aktivitas PETI yang masih beroperasi di kawasan pinggir Sungai Tantan. Kegiatan penambangan tersebut diduga telah mengubah kondisi lingkungan di sekitar lokasi, terutama pada bantaran sungai yang menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat setempat.

Aktivitas PETI di Desa Mudo tersebut bukan lagi menggunakan peralatan tambang manual. Para penambang diduga menggunakan mesin dompeng serta satu unit alat berat jenis excavator mini untuk melakukan pengerukan material di sekitar bantaran sungai.

Material hasil pengerukan tersebut diduga dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengendapan terlebih dahulu. Kondisi itu dikhawatirkan menyebabkan peningkatan sedimentasi dan kekeruhan air Sungai Tantan.

Dampak aktivitas penambangan tersebut terlihat dari kondisi air Sungai Tantan yang berubah menjadi cokelat pekat. Perubahan warna air tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas air serta keberlangsungan kehidupan biota yang berada di dalam sungai.

Selain pencemaran air, aktivitas pengerukan juga dikhawatirkan mengubah bentang alam sungai. Habitat berbagai jenis ikan, seperti ikan semah, ikan baung, serta udang galah yang dikenal sebagai bagian dari kekayaan perairan Merangin, terancam akibat perubahan kondisi lingkungan dan sedimentasi.

Kerusakan lingkungan juga diduga terjadi pada kawasan hutan di sekitar sempadan sungai. Berdasarkan dokumentasi visual di lapangan, sejumlah bagian kawasan tersebut terlihat mengalami penggundulan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap berkurangnya fungsi daerah aliran sungai (DAS) sebagai kawasan penyangga lingkungan dan penahan air. Apabila aktivitas pengerukan terus berlangsung tanpa pengawasan, risiko kerusakan bantaran sungai, longsor tebing, hingga banjir saat curah hujan tinggi dikhawatirkan semakin meningkat, khususnya di wilayah Dusun Mudo Ilir.

Tidak hanya kerusakan fisik lingkungan, proses pengolahan emas juga menjadi perhatian. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa proses pemisahan emas diduga masih menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida. Namun, dugaan penggunaan bahan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Jika penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut terbukti, dampaknya dapat mengancam kesehatan masyarakat. Merkuri, misalnya, dapat terakumulasi dalam sedimen dan masuk ke rantai makanan melalui ikan maupun sumber pangan lainnya. Paparan dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk kerusakan ginjal dan sistem saraf.

Dari sisi hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dapat merugikan negara karena hasil pertambangan yang diperoleh tidak melalui mekanisme perizinan dan kewajiban penerimaan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan.

Secara tidak langsung, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, mulai dari ancaman pencemaran sumber air, kerusakan lahan, terganggunya ekosistem sungai, hingga meningkatnya risiko bencana alam.

Masyarakat berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin dan aparat penegak hukum (APH), agar melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di Desa Mudo.

Warga juga berharap adanya langkah nyata dari instansi berwenang untuk memeriksa kondisi lingkungan di sekitar Sungai Tantan, memastikan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, serta menelusuri legalitas kegiatan penambangan yang diduga berkaitan dengan warga berinisial Asep tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain