Perdamaian Aceh dalam MoU Helsinki Tidak Boleh Dikhianati, Tegas Arizal Mahdi

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Lebih dari dua dekade setelah penandatanganan Perjanjian Damai Helsinki, insiden penembakan yang menewaskan seorang warga dalam peristiwa penertiban bendera Bulan Bintang di Kabupaten Pidie kembali memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan perdamaian Aceh. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan melaksanakan komitmen perdamaian yang telah disepakati pada 2005.

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPR-LB), Arizal Mahdi, mendesak Pemerintah Republik Indonesia beserta seluruh institusi terkait agar menghormati Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, baik secara tertulis maupun dalam semangat pelaksanaannya.

Ia juga meminta agar insiden yang terjadi di Meunasah Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026, diusut secara menyeluruh, independen, objektif, dan transparan.

Peristiwa tersebut berlangsung ketika masyarakat sedang menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Keberadaan bendera Bulan Bintang kemudian menjadi persoalan dalam upaya penertiban oleh aparat keamanan. Situasi selanjutnya berkembang menjadi bentrokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan keterangan resmi TNI, sebanyak 14 warga sipil terdampak dalam peristiwa tersebut, dengan rincian satu orang meninggal dunia dan 13 lainnya mengalami luka-luka. TNI juga menyampaikan bahwa enam personel militer mengalami luka-luka. Dalam keterangannya, TNI menyebutkan penggunaan amunisi hampa dan peluru karet dalam operasi tersebut.

Seluruh keterangan tersebut perlu diperiksa secara cermat melalui penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk untuk mengungkap secara jelas penyebab dan keadaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Abzalul Riza, warga Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.

Pada 5 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati perlunya penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, termasuk mengungkap pihak yang melakukan penembakan serta menentukan pertanggungjawaban melalui proses hukum yang berlaku.

Bagi Arizal, peristiwa ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan keamanan yang berdiri sendiri. Ada persoalan serius mengenai perlindungan warga sipil, pertanggungjawaban aparat, serta kewajiban bersama untuk menjaga perdamaian yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar oleh rakyat Aceh.

“Jangan permainkan butir-butir MoU Helsinki. Perdamaian Aceh bukan untuk dikhianati. Kesepakatan yang telah ditandatangani harus dihormati dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua pihak,” tegas Arizal.

MoU Helsinki: Komitmen Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan

Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi titik balik bersejarah setelah Aceh mengalami konflik bersenjata selama puluhan tahun. Proses perundingan difasilitasi oleh mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, melalui Crisis Management Initiative (CMI).

Perjanjian tersebut dirancang untuk mewujudkan penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat. Di dalamnya terdapat berbagai kesepakatan yang mencakup tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, partisipasi politik, pengaturan ekonomi, reintegrasi, keamanan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Secara garis besar, terdapat enam bidang utama yang menjadi bagian penting dalam MoU Helsinki.

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh (Governing of Aceh)

MoU Helsinki memberikan landasan bagi pembentukan undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan Aceh serta mengakui kewenangan Aceh dalam mengatur urusan pemerintahan sesuai kerangka konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesepakatan ini juga mengatur partisipasi politik masyarakat Aceh, keberadaan partai politik lokal, pemilihan kepala daerah, serta penggunaan simbol-simbol daerah.

Secara khusus, Butir 1.1.5 mengakui hak Aceh untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.

Pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari dinamika politik dan perdebatan hukum di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia (Human Rights)

Kedua belah pihak berkomitmen menghormati standar hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

MoU Helsinki juga mengatur pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.

Ketentuan ini merupakan bagian penting dari upaya memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama konflik tidak diabaikan, serta memberikan ruang bagi keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan bagi para korban.

3. Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Masyarakat (Amnesty and Reintegration into Society)

MoU Helsinki mengatur pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM, termasuk pembebasan tahanan politik dan narapidana yang ditahan akibat konflik.

Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen untuk mendukung proses reintegrasi mantan kombatan dan masyarakat yang terdampak konflik agar dapat kembali menjalani kehidupan sipil secara layak.

Dukungan tersebut mencakup bantuan ekonomi serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan pembangunan masyarakat.

4. Pengaturan Keamanan (Security Arrangements)

Kesepakatan Helsinki menetapkan berbagai pengaturan untuk mengakhiri permusuhan, melakukan demobilisasi pasukan GAM, melakukan dekomisioning atau penyerahan senjata, serta pemindahan pasukan militer dan kepolisian nonorganik dari Aceh.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari komitmen transisi pada tahap awal pelaksanaan perjanjian damai tahun 2005.

Karena itu, ketentuan mengenai pengaturan keamanan tersebut harus dipahami berdasarkan konteks sejarah dan tahapan pelaksanaannya, bukan dianggap sebagai angka atau ketentuan operasional yang otomatis berlaku hingga sekarang.

5. Pembentukan Aceh Monitoring Mission (AMM)

MoU Helsinki mengatur pembentukan Aceh Monitoring Mission (AMM), sebuah misi pemantau yang dibentuk oleh Uni Eropa bersama sejumlah negara anggota ASEAN.

AMM bertugas memantau pelaksanaan sejumlah komitmen utama dalam perjanjian damai.

Tanggung jawabnya meliputi pemantauan proses demobilisasi, penyerahan senjata, pemindahan pasukan nonorganik, reintegrasi, kondisi hak asasi manusia, serta penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kesepakatan.

AMM merupakan bagian dari mekanisme pemantauan pada tahap awal implementasi perdamaian dan bukan lembaga permanen yang dibentuk untuk bekerja tanpa batas waktu.

6. Penyelesaian Perselisihan (Dispute Settlement)

MoU Helsinki juga menetapkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan.

Mekanisme tersebut dimaksudkan agar setiap perbedaan pandangan atau persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui konsultasi, dialog, dan prosedur yang telah disepakati bersama.

Dengan demikian, setiap perselisihan tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan sepihak yang berpotensi merusak kepercayaan dan mengancam keberlangsungan perdamaian.

Arizal menegaskan bahwa keenam bidang tersebut merupakan satu kesatuan dalam kerangka perdamaian yang menyeluruh. Pelaksanaan MoU Helsinki tidak boleh dilakukan secara selektif, dengan hanya mengingat ketentuan yang menguntungkan pihak tertentu sementara komitmen lainnya diabaikan.

Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Warga Sipil

Arizal secara khusus meminta perhatian terhadap Butir 1.4.5 MoU Helsinki yang menyatakan:

“Semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh personel militer di Aceh akan diadili melalui peradilan sipil di Aceh.”

Menurutnya, ketentuan tersebut harus mendapat perhatian serius dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana umum yang melibatkan personel militer di Aceh.

Penerapannya harus dikaji berdasarkan ketentuan MoU Helsinki dan kerangka hukum yang berlaku, dengan tetap berpedoman pada fakta, bukti, serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

RPR-LB meminta agar penyelidikan terhadap insiden di Pidie dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian kejadian, mengidentifikasi jenis senjata dan amunisi yang digunakan, memeriksa rekaman video serta bukti-bukti lainnya, dan menentukan pertanggungjawaban individu maupun komando apabila hal tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan.

Organisasi tersebut juga mendesak agar seluruh warga sipil yang mengalami luka-luka mendapatkan pelayanan medis yang layak. Keluarga korban meninggal dunia maupun korban luka harus diperlakukan secara manusiawi, dihormati martabatnya, dan memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.

Arizal menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada sekadar pernyataan resmi atau janji untuk mengusut kasus.

Hasil penyelidikan harus disampaikan secara terbuka dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perdamaian Harus Dirasakan oleh Kehidupan Rakyat

Perjanjian Helsinki telah mengakhiri salah satu babak paling kelam dalam sejarah Aceh. Namun, makna perdamaian tidak cukup diukur hanya dari tidak adanya lagi konflik bersenjata.

Bagi masyarakat biasa, perdamaian berarti dapat menjalani kehidupan tanpa rasa takut, menyampaikan aspirasi secara damai, mempertahankan martabat, serta memiliki keyakinan bahwa hukum memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang.

Perdamaian juga berarti memastikan bahwa setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui dialog, sikap saling menahan diri, dan lembaga hukum yang berwenang, bukan melalui kekerasan.

Arizal mengajak pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, seluruh institusi keamanan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan sikap menahan diri dan menghindari tindakan maupun pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan.

Ia menegaskan bahwa menjaga perdamaian merupakan tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada kepentingan politik, kedudukan kelembagaan, maupun perbedaan pandangan yang mengorbankan keselamatan warga sipil atau mempertaruhkan masa depan Aceh.

Tanggung Jawab yang Harus Terus Dijaga

RPR-LB menilai bahwa peristiwa di Pidie harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa perdamaian tidak dapat dipertahankan hanya melalui pernyataan dan seremoni. Perdamaian harus dijaga melalui penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan masyarakat sipil, serta pelaksanaan MoU Helsinki secara konsisten.

RPR-LB mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh keadaan, menghormati hukum, serta memberikan ruang bagi proses penyelidikan yang kredibel guna mengungkap fakta sebenarnya.

Bagi Arizal Mahdi, pesannya sangat jelas: MoU Helsinki tidak boleh direduksi hanya menjadi dokumen sejarah atau slogan politik yang diucapkan pada kesempatan tertentu.

Rakyat Aceh telah melewati puluhan tahun konflik dan membayar harga yang sangat mahal untuk mencapai perdamaian. Karena itu, masa depan Aceh tidak boleh dipertaruhkan oleh tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat atau melemahkan komitmen yang telah mengakhiri konflik.

“Rakyat Aceh berhak mendapatkan keadilan, martabat, dan perdamaian yang abadi. Komitmen yang telah disepakati di Helsinki harus tetap hidup dan memiliki makna, bukan hanya tertulis dalam dokumen resmi, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari seluruh rakyat Aceh.”

Perdamaian Aceh adalah amanah sejarah. Menjaganya merupakan tanggung jawab kita bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain