Tekan Angka Pelanggaran Lalulintas, Unit Turjawali Berikan Tilang Manual dan Amankan Kendaraan Berknalpot Brong ke Polres Karangasem

Karangasem | detikperistiwa.co.id 

Guna memberikan efek jera kepada pelanggar lalulintas, Sat Lantas Polres Karangasem kembali mengintensifkan penerapan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata di wilayah hukum Kabupaten Karangasem pada hari Jumat, 6 Nopember 2026.

Langkah ini diambil sebagai pelengkap sistem tilang elektronik (ETLE) guna menekan angka tingkat Laka-lantas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.

 

Kapolres Karangasem menekankan bahwa meskipun teknologi ETLE terus diperluas, penindakan manual tetap diperlukan untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera. “Tilang manual difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi memicu fatalitas kecelakaan,” jelas Kasat Lantas AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra S.H., M.H.dalam keterangannya.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain