Detikperistiwa.co.id
Gresik _ Jatim – Penagihan utang seharusnya menjadi urusan profesional antara perusahaan pembiayaan dan konsumennya. Namun, bagaimana jika komunikasi penagihan justru diduga berubah menjadi ruang untuk melontarkan ucapan vulgar yang merendahkan martabat seorang perempuan?
Dugaan perilaku tidak pantas yang dikaitkan dengan oknum debt collector (DC) perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) di wilayah Gresik kini menjadi persoalan serius. Seorang debitur perempuan berinisial V.A.F.S. telah menyampaikan pengaduan kepada SPKT Polres Gresik atas dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan suara WhatsApp.
Persoalan ini patut mendapat perhatian luas. Sebab, kewajiban membayar angsuran tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun untuk mempermalukan, menghina, apalagi merendahkan kehormatan seseorang.
BUKAN SEKADAR SALAH UCAP, ADA MARTABAT PEREMPUAN YANG HARUS DIHORMATI!
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Polres Gresik tertanggal 7 November 2026, pelapor menerangkan menerima dua pesan suara WhatsApp yang diduga mengandung kalimat vulgar dan mengarah pada bagian intim perempuan.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor mengaku merasa dilecehkan atas ucapan yang disampaikan melalui pesan suara.
Perkara ini dicantumkan sebagai dugaan pelecehan seksual secara verbal dengan merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tentu, terpenuhinya unsur pidana harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Namun, satu hal tidak boleh dilupakan: debitur tetap manusia yang memiliki harga diri dan hak untuk diperlakukan secara bermartabat.
BAF, JANGAN HANYA HADIR SAAT MENAGIH!
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menganggapnya sebagai ulah individu semata tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Jika pihak yang diduga melontarkan ucapan tersebut benar merupakan petugas internal atau tenaga penagih yang ditugaskan oleh BAF, manajemen wajib menjelaskan bagaimana sistem pengawasan terhadap aktivitas penagihan dijalankan.
Pertanyaan publik semakin menguat:
Apakah manajemen BAF mengetahui pengaduan tersebut?
Siapa sebenarnya sosok berinisial B.A.F. yang disebut dalam dokumen pengaduan?
Apakah yang bersangkutan merupakan karyawan internal atau tenaga penagih pihak ketiga?
Apakah aktivitas komunikasi petugas penagihan diawasi perusahaan?
Apakah BAF telah melakukan pemeriksaan internal terhadap rekaman pesan suara?
Jika dugaan pelanggaran terbukti, apakah perusahaan akan memberikan sanksi dan melakukan evaluasi?
Jangan sampai perusahaan begitu tegas menuntut kewajiban konsumen, tetapi justru tidak transparan ketika muncul pengaduan mengenai perilaku pihak yang diduga menjalankan aktivitas penagihan untuk kepentingannya.
Penagihan adalah hak perusahaan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum. Namun, merendahkan martabat konsumen bukan bagian dari hak tersebut.
POLRES GRESIK, UJI BUKTI DIGITAL DAN UNGKAP FAKTA!
Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada penerimaan pengaduan.
Rekaman asli pesan suara, identitas pengirim, riwayat komunikasi, keterangan saksi, serta hubungan pihak terlapor dengan aktivitas penagihan perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganan harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap pengaduan yang menyangkut dugaan pelecehan mendapatkan perhatian yang layak, tanpa memandang status ekonomi maupun kedudukan pihak yang terlibat.
PENGAWASAN PERUSAHAAN JUGA HARUS DIPERIKSA!
Kasus ini semestinya menjadi momentum bagi BAF untuk mengevaluasi seluruh mekanisme penagihan, termasuk perilaku tenaga penagih internal maupun pihak ketiga.
Otoritas Jasa Keuangan juga patut memperhatikan pengaduan ini apabila terdapat indikasi pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Perusahaan pembiayaan tidak cukup hanya memiliki standar operasional di atas kertas. Standar tersebut harus benar-benar diterapkan dalam setiap komunikasi dengan konsumen.
Jika pengawasan lemah, siapa yang bertanggung jawab memastikan kejadian serupa tidak terulang?
AWAK MEDIA TIDAK AKAN BERHENTI PADA PEMBERITAAN AWAL!
Awak media Portal Pekoro News menegaskan akan mengawal perkembangan persoalan ini hingga memperoleh kejelasan.
Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi resmi kepada manajemen BAF, menelusuri status pihak yang dilaporkan, serta memantau perkembangan pengaduan di Polres Gresik.
Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, kami juga tidak ingin persoalan serius seperti ini berlalu tanpa penjelasan.
Pihak BAF, pihak terlapor, dan aparat penegak hukum diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta.
JANGAN JADIKAN UTANG SEBAGAI ALASAN UNTUK MENGINJAK HARGA DIRI SESEORANG!
Kini publik menunggu keberanian manajemen BAF memberikan penjelasan dan keseriusan aparat mengungkap fakta.
Sebab, perusahaan boleh menagih kewajiban, tetapi tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar hukum. Tim
BERSAMBUNG…!







