Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Jajaran Anggota kepolisian Sat reskrim polsek Madang Suku II bersama Anggota Sat Reskrim ( SW) polres Oku Timur polda Sumatra Selatan berhasil mengungkap dan mengamakan seorang pria yang sudah menjadi ” Target Daptar Pencarian Orang alias DPO”, pengungkapan kasus DPO dan pengamanan tersangka pelaku tersebut di benarkan langsung oleh. Kapolres Oku Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H,. S, I. K,. M, H., M. SI,. Saat di dampingi Kapolsek Madang suku II, IPTU. Jenri Simajuntak, S. H,. Yang juga melaporkan Ungkap Kasus tersebut, serta keterangan kasi Humas Polres Oku Timur, AKP. Supardi, S. H, menyampaikan. Penangkapan tersangka pelaku berdasarkan daptar Pencarian Orang alis DPO dengan Nomor : DPO/02/III/Res.1.8/2026/Reskrim. Atas nama: Dencik ( 37 ) Bin Hatimin, pekerjaan tidak bekerja, Agama Islam, Alamat/ Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel) telah berhasil diamankan.
Adapun tempat kronologis kejadian, Pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04. 38 wib, di Masjid AL – Muhajirin Desa Batumarta VI, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Oku Timur, korban/ pelapor yang telah di rugikan oleh tersangka pelaku, yakni. Syaiful (37) Bin Sudianto, pekerjaan perangkat Desa, Agama Islam, Alamat Desa, Batumarta VI Blok I, Marta Mulya, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Oku Timur. Peristiwa kejadian tersebut, juga di lengkapi para saksi – saksi dan bukti.
Selain itu kasi Humas juga menyampaikan kronologis kejadian. Saat itu, Pada hari minggu tanggal 28 september 2025 sekira pukul, 04. 38, wib.Telah terjadi tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan ” dengan kronologis kejadian pada saat itu sekira jam, 04. 30, Wib. Pelapor pergi ke masjid AL – Muhajirin untuk menunaikan ibadah Shalat subuh, dan jarak rumah pelapor dengan masjid ± 500 meter, pelapor mengendarai sepada motor Honda Verza wama Hitam dengan lis merah dan No.Ka : HM1KC5216EK170792, No.Sin : KC52E-1168943, No.Pol : BG 2424 YZ a.n Pemkab OKU Timur. Setelah itu Pelapor melaksanakan shalat subuh dan pada saat rakaat pertama pelapor mendengar ada suara motor akan tetapi pelapor tidak menghiraukannya karena sedang melaksanakan shalat, setelah pelapor selesai shalat dan hendak pulang kerumahnya melihat sepeda motor yang di parkir di halaman masjid AL – Muhajirin sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor berusaha mencari sepeda motornya di sekitar masjid akan tetapi tidak di temukan, setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk di tindak lanjuti. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian berupa 1 ( Satu) Unit sepeda motor Honda Verza warna hitam lis merah dengan No.Ka : HM1KC5216EK170792, No.Sin : KC52E-1168943, No.Pol : BG 2424 YZ a.n. Pemkab OKU Timur dan apabila di taksirkan dengan uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).
Kronologis penangkapan terhadap tersangka pelaku yang juga merupakan target DPO, berawal Pada hari Senin tanggal 03 November 2026, sekira pukul, 16. 30 wib, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Kanit Pidum Polres Oku Timur Ipda. M. Indra Fahrozi, S. H, telah ditangkap dan di amankan tersangka, a.n Dencik Bin Hatimin (DPO Tindak Pidana CURAT yang terjadi diwilkum Polsek Madang Suku II ) oleh Team SW Polres OKU Timur beserta Polsek Buay Madang, Kapolsek Madang Suku II Iptu. Jenri Simanjuntak, S. H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II Aiptu.Herly Afrianto, S. H, beserta Anggota Opsnal untuk melakukan koordinasi dengan Unit Polres OKU Timur dan Polsek Buay Madang untuk Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus terhadap tersangka yang telah di amankan tersebut.
Adapun Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan, sebagai berikut.” 1 (Satu) Unit sepada motor HONDA VERZA warna Hitam dengan lis Merah, No.Ka : HM1KC5216EK170792, No.Sin : KC52E-1168943, No.Pol : BG 2424 YZ, a.n.Pemkab OKU Timur dan 1 ( Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) sepeda motor Honda Verza warna Hitam lis merah dengan No.Ka : HM1KC5216EK170792, No.Sin : KC52E-1168943, No.Pol : BG 2424 YZ, a.n.Pemkab OKU Timur,” Jelas kasi Humas.
Dalam perkara tersebut, tindakan yang telah di lakukan, yaitu.” Menerima laporan polisi dari pelapor. Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi – saksi.
Melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.
Mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan tersangka. Melakukan pengecekan keberadaan pelaku. Dencik Bin Hatimin.
Mengamankan barang bukti. Melengkapi administrasi penyidikan. Dan juga telah Melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Dencik Bin Hatimin di Rutan Polres OKU Timur. ( Humas Polres Oku Timur). ( Ali Wardana).







