Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Dugaan penyalahgunaan media sosial yang berkaitan dengan penyebaran video bermuatan asusila dan melibatkan anak di bawah umur kini dilaporkan ke Polres Lombok Timur. Pihak keluarga berharap kepolisian dapat mengungkap dugaan tindakan tersebut serta menelusuri pihak yang berada di balik peredaran konten di Instagram.
Pengaduan resmi disampaikan oleh seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, bernama Pahrudin, pada 10 Oktober 2026. Ia melaporkan dugaan tersebut setelah mengetahui adanya video yang diduga berkaitan dengan putrinya yang masih berusia 16 tahun.
Persoalan ini bermula ketika keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan video tersebut di media sosial sekitar September 2026. Saat itu, Pahrudin mendapat kabar dari istrinya melalui telepon bahwa terdapat konten yang diduga menampilkan anak mereka dan telah beredar di Instagram.
Informasi tersebut membuat keluarga berusaha mencari tahu bagaimana video itu bisa muncul dan tersebar. Dalam keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, terdapat dugaan bahwa anak tersebut sebelumnya mengalami tekanan hingga ancaman untuk membuat rekaman video.
Pihak pelapor juga menginformasikan keberadaan sejumlah konten lain yang diduga berkaitan dengan anaknya pada sebuah akun Instagram. Merasa khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, keluarga akhirnya memutuskan meminta bantuan aparat penegak hukum.
Respons kepolisian terhadap pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Melalui dokumen itu, Polres Lombok Timur menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan penanganannya akan dilanjutkan melalui tahapan penyelidikan.
Penyelidikan dipercayakan kepada Unit III Reskrim Polres Lombok Timur. Pelapor juga dapat memanfaatkan saluran komunikasi yang tercantum dalam pemberitahuan untuk memperoleh informasi mengenai proses penanganan pengaduan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual di ruang digital. Penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan, terlebih apabila didahului intimidasi atau pemaksaan, dapat membawa konsekuensi serius bagi keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis korban.
Meski demikian, dugaan ancaman dan penyebaran video tersebut masih memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh penyidik. Hingga pemberitahuan perkembangan diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang terlibat maupun pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Untuk menghindari dampak buruk yang lebih luas, seluruh informasi yang berpotensi membuka identitas anak tidak diungkapkan. Perlindungan terhadap privasi dan hak-hak korban harus tetap diutamakan selama proses hukum berlangsung.(red)







