Breaking News
Bangun Sinergi dengan Ulama dan Dunia Pendidikan, Kapolres Lombok Timur Pererat Kemitraan Bersama Yayasan Hamzanwadi NWDI Perkuat Kebersamaan dengan Ulama, Kapolres Lombok Timur Sambangi Ponpes NW Anjani PAC Pemuda Pancasila Kecamatan,Buduran Kabupaten,Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Triwulanan, Perkuat Soliditas dan Siapkan Agenda Agustus Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, Kapolres Lombok Timur dan Kejari Selong Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Lombok Timur – Semangat membangun kerja sama yang semakin erat antar aparat penegak hukum terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu terlihat dari pertemuan antara jajaran Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (16/7/2026). Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Berbagai isu terkait penegakan hukum, komunikasi antar lembaga, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari pembahasan kedua belah pihak. AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan bahwa sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan merupakan elemen penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang berjalan efektif. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik agar seluruh proses dapat terlaksana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong harus terus dipelihara. Dengan koordinasi yang semakin intensif, kedua institusi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat Meriahkan HUT Desa Sibetan ke-326, Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Berlangsung Aman dan Kondusif dalam Pengawalan Polsek Bebandem

Satpas SIM Polrestabes Makassar Mulai Layani SIM C1 untuk Motor 250 CC-500 CC

Makassar,detikperistiwa.co.id  – Pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc di Makassar kini sudah dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Makassar. Layanan tersebut mulai dibuka sebagai bagian dari penyesuaian klasifikasi SIM untuk kendaraan roda dua berkapasitas besar.

Pembukaan layanan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas meningkatnya jumlah pengguna motor gede di Makassar yang membutuhkan legalitas berkendara sesuai klasifikasi kendaraan.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti, mengatakan peluncuran resmi layanan SIM C1 akan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) di Satpas SIM Polrestabes Makassar.

“Launching resmi SIM C1 akan dilaksanakan besok, Kamis di Satpas SIM Polrestabes Makassar. Layanan ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc,” kata AKBP Siska Dwimarita Susanti, Rabu (20/5/2026).

Menurut Siska, kehadiran layanan SIM C1 menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus keselamatan berkendara bagi pengguna motor berkapasitas besar.

“Pengendara motor dengan kapasitas mesin besar tentu harus memiliki kompetensi dan kesiapan berkendara yang sesuai standar. Karena itu, SIM C1 ini hadir untuk memastikan kemampuan pengendara lebih terukur,” ujarnya.

Ia menegaskan, fasilitas ujian praktik juga telah disesuaikan untuk kendaraan roda dua berkapasitas menengah hingga besar agar proses pengujian berjalan optimal.

“Kami sudah menyiapkan area praktik dan mekanisme pelayanan yang menyesuaikan karakteristik kendaraan 250 cc sampai 500 cc,” jelasnya.

Selain itu, pemohon nantinya akan menjalani sejumlah tahapan mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, tes teori, hingga ujian praktik menggunakan motor dengan kapasitas sesuai ketentuan.

Adapun syarat pengajuan SIM C1 di antaranya pemohon wajib memiliki SIM C biasa, membawa KTP elektronik yang masih berlaku, serta berusia minimal 18 tahun. Pemohon juga diwajibkan membawa kendaraan uji berkapasitas 250 cc sampai 500 cc lengkap dengan STNK.

Tidak hanya itu, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Untuk pemohon baru, Satpas juga mewajibkan pemeriksaan mata, tes teori terkait aturan lalu lintas, dan tes praktik berkendara.

“Harapan kami, masyarakat pengguna moge bisa semakin tertib administrasi dan lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya,” tuturnya.

Proses penerbitan SIM dilakukan langsung di Satpas SIM Polrestabes Makassar. Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM C1 akan diterbitkan di lokasi pada hari yang sama.

Pihak Satpas turut mengimbau masyarakat agar mematuhi jadwal ujian dan membawa perlengkapan berkendara lengkap saat mengikuti tes praktik demi menjaga keselamatan dan kelancaran proses pelayanan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain