Satpas SIM Polrestabes Makassar Mulai Layani SIM C1 untuk Motor 250 CC-500 CC

Makassar,detikperistiwa.co.id  – Pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc di Makassar kini sudah dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Makassar. Layanan tersebut mulai dibuka sebagai bagian dari penyesuaian klasifikasi SIM untuk kendaraan roda dua berkapasitas besar.

Pembukaan layanan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas meningkatnya jumlah pengguna motor gede di Makassar yang membutuhkan legalitas berkendara sesuai klasifikasi kendaraan.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti, mengatakan pelayanan SIM C1 sebenarnya sudah dapat dimanfaatkan masyarakat meski peluncuran resminya baru akan dilakukan pekan depan.

“Walaupun launching resmi SIM C1 baru akan dilaksanakan pekan depan, masyarakat saat ini sudah bisa mengurus penerbitan SIM untuk sepeda motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc di Satpas SIM Polrestabes Makassar,” kata AKBP Siska Dwimarita Susanti, Rabu (20/5/2026).

Menurut Siska, kehadiran layanan SIM C1 menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus keselamatan berkendara bagi pengguna motor berkapasitas besar.

“Pengendara motor dengan kapasitas mesin besar tentu harus memiliki kompetensi dan kesiapan berkendara yang sesuai standar. Karena itu, SIM C1 ini hadir untuk memastikan kemampuan pengendara lebih terukur,” ujarnya.

Ia menegaskan, fasilitas ujian praktik juga telah disesuaikan untuk kendaraan roda dua berkapasitas menengah hingga besar agar proses pengujian berjalan optimal.

“Kami sudah menyiapkan area praktik dan mekanisme pelayanan yang menyesuaikan karakteristik kendaraan 250 cc sampai 500 cc,” jelasnya.

Selain itu, pemohon nantinya akan menjalani sejumlah tahapan mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, tes teori, hingga ujian praktik menggunakan motor dengan kapasitas sesuai ketentuan.

Adapun syarat pengajuan SIM C1 di antaranya pemohon wajib memiliki SIM C biasa, membawa KTP elektronik yang masih berlaku, serta berusia minimal 18 tahun. Pemohon juga diwajibkan membawa kendaraan uji berkapasitas 250 cc sampai 500 cc lengkap dengan STNK.

Tidak hanya itu, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Untuk pemohon baru, Satpas juga mewajibkan pemeriksaan mata, tes teori terkait aturan lalu lintas, dan tes praktik berkendara.

“Harapan kami, masyarakat pengguna moge bisa semakin tertib administrasi dan lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya,” tuturnya.

Proses penerbitan SIM dilakukan langsung di Satpas SIM Polrestabes Makassar. Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM C1 akan diterbitkan di lokasi pada hari yang sama.

Pihak Satpas turut mengimbau masyarakat agar mematuhi jadwal ujian dan membawa perlengkapan berkendara lengkap saat mengikuti tes praktik demi menjaga keselamatan dan kelancaran proses pelayanan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain