Bener Meriah – detikperistiwa.co.id
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang meminta kepala sekolah tidak melayani wartawan tanpa UKW dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers dinilai sebagai pernyataan yang keliru, tendensius, dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bener Meriah, Kiki Arifa, menegaskan bahwa Kadisdik Aceh seharusnya memahami terlebih dahulu substansi Undang-Undang Pers sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu diskriminasi terhadap wartawan.
“Jangan sampai pejabat publik berbicara soal pers, tetapi justru tidak memahami secara utuh isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UKW bukan syarat mutlak seseorang menjadi wartawan, dan itu harus dipahami dengan benar,” kata Kiki Arifa, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang melarang wartawan melakukan kerja jurnalistik hanya karena belum mengikuti UKW. Sertifikasi kompetensi hanyalah instrumen peningkatan kualitas profesi, bukan alat untuk membatasi hak jurnalistik warga negara.
“Kalau logikanya wartawan tanpa UKW tidak boleh bekerja, lalu bagaimana dengan banyak wartawan senior di daerah yang puluhan tahun menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tetapi belum UKW? Apakah mereka dianggap ilegal? Ini pola pikir yang keliru,” tegasnya.
Kiki juga menyayangkan adanya narasi yang seolah menggiring kepala sekolah untuk takut terhadap wartawan. Menurutnya, sikap seperti itu justru memperlihatkan rendahnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan hadir untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik, termasuk dalam pengawasan anggaran pendidikan. Kalau semua dibatasi, lalu siapa yang mengawasi?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa oknum pemeras berkedok wartawan memang harus ditindak tegas. Namun, kata dia, pejabat publik tidak boleh menggiring opini seolah seluruh wartawan non-UKW adalah masalah.
“Bedakan oknum dengan profesi. Jangan karena ulah segelintir orang, lalu semua wartawan dicurigai. Itu cara berpikir yang tidak adil dan berbahaya bagi demokrasi,” katanya.
Ketua PJS Bener Meriah itu juga mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya mendorong kemitraan sehat dengan media, bukan justru menciptakan sekat dan stigma terhadap insan pers.
“Kalau ada wartawan melanggar hukum, laporkan dan proses secara hukum. Tetapi jangan membuat pernyataan yang terkesan ingin membatasi kerja jurnalistik. Pers dilindungi undang-undang, bukan dilayani berdasarkan suka atau tidak suka,” tegas Kiki.
Ia berharap polemik tersebut menjadi pelajaran agar seluruh pejabat publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait pers dan memahami bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang dijamin konstitusi.(#)












