Breaking News
Bangun Sinergi dengan Ulama dan Dunia Pendidikan, Kapolres Lombok Timur Pererat Kemitraan Bersama Yayasan Hamzanwadi NWDI Perkuat Kebersamaan dengan Ulama, Kapolres Lombok Timur Sambangi Ponpes NW Anjani PAC Pemuda Pancasila Kecamatan,Buduran Kabupaten,Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Triwulanan, Perkuat Soliditas dan Siapkan Agenda Agustus Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, Kapolres Lombok Timur dan Kejari Selong Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Lombok Timur – Semangat membangun kerja sama yang semakin erat antar aparat penegak hukum terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu terlihat dari pertemuan antara jajaran Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (16/7/2026). Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Berbagai isu terkait penegakan hukum, komunikasi antar lembaga, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari pembahasan kedua belah pihak. AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan bahwa sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan merupakan elemen penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang berjalan efektif. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik agar seluruh proses dapat terlaksana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong harus terus dipelihara. Dengan koordinasi yang semakin intensif, kedua institusi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat Meriahkan HUT Desa Sibetan ke-326, Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Berlangsung Aman dan Kondusif dalam Pengawalan Polsek Bebandem

Ketua PJS Bener Meriah: Kadisdik Aceh Jangan Mengajari Pers Soal UU yang Belum Dipahami Utuh

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang meminta kepala sekolah tidak melayani wartawan tanpa UKW dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers dinilai sebagai pernyataan yang keliru, tendensius, dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bener Meriah, Kiki Arifa, menegaskan bahwa Kadisdik Aceh seharusnya memahami terlebih dahulu substansi Undang-Undang Pers sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu diskriminasi terhadap wartawan.

“Jangan sampai pejabat publik berbicara soal pers, tetapi justru tidak memahami secara utuh isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UKW bukan syarat mutlak seseorang menjadi wartawan, dan itu harus dipahami dengan benar,” kata Kiki Arifa, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang melarang wartawan melakukan kerja jurnalistik hanya karena belum mengikuti UKW. Sertifikasi kompetensi hanyalah instrumen peningkatan kualitas profesi, bukan alat untuk membatasi hak jurnalistik warga negara.

“Kalau logikanya wartawan tanpa UKW tidak boleh bekerja, lalu bagaimana dengan banyak wartawan senior di daerah yang puluhan tahun menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tetapi belum UKW? Apakah mereka dianggap ilegal? Ini pola pikir yang keliru,” tegasnya.

Kiki juga menyayangkan adanya narasi yang seolah menggiring kepala sekolah untuk takut terhadap wartawan. Menurutnya, sikap seperti itu justru memperlihatkan rendahnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.

“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan hadir untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik, termasuk dalam pengawasan anggaran pendidikan. Kalau semua dibatasi, lalu siapa yang mengawasi?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa oknum pemeras berkedok wartawan memang harus ditindak tegas. Namun, kata dia, pejabat publik tidak boleh menggiring opini seolah seluruh wartawan non-UKW adalah masalah.

“Bedakan oknum dengan profesi. Jangan karena ulah segelintir orang, lalu semua wartawan dicurigai. Itu cara berpikir yang tidak adil dan berbahaya bagi demokrasi,” katanya.

Ketua PJS Bener Meriah itu juga mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya mendorong kemitraan sehat dengan media, bukan justru menciptakan sekat dan stigma terhadap insan pers.

“Kalau ada wartawan melanggar hukum, laporkan dan proses secara hukum. Tetapi jangan membuat pernyataan yang terkesan ingin membatasi kerja jurnalistik. Pers dilindungi undang-undang, bukan dilayani berdasarkan suka atau tidak suka,” tegas Kiki.

Ia berharap polemik tersebut menjadi pelajaran agar seluruh pejabat publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait pers dan memahami bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang dijamin konstitusi.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain