Surakarta – detikperistiwa.co.id
Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia [KAI], Ketua Dewan Pimpinan Daerah [DPD] KAI Provinsi Jawa Tengah Asri, S.H., M.H. menyoroti sejumlah isu strategis terkait penegakan hukum dan profesi advokat di Indonesia.[Rakernas]
Dalam wawancara khusus, Ibu Asri menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia advokat menjadi kunci utama agar profesi ini tetap dipercaya masyarakat. “Organisasi advokat ke depan akan mengalami seleksi alam. Banyak advokat, tapi yang tidak punya kualitas akan tersingkir. KAI tidak mengejar kuantitas, tapi kualitas,” ujarnya.
Untuk menjaga marwah profesi, KAI Jateng mendorong pembinaan berkelanjutan bagi seluruh anggota dan merekomendasikan Ketua DPD se-Indonesia menempuh pendidikan S3. “Kita tidak berdasar dari kuantitas, namun kualitas. Advokat harus menjadi sahabat masyarakat yang mampu menyelesaikan persoalan hukum secara profesional,” tambahnya.
*Sengketa Tanah & Peran Posbakum*
Ibu Asri menyoroti maraknya sengketa tanah di daerah, khususnya tanah letter C yang ditinggal ahli waris lalu diduduki atau diambil pemerintah daerah. Ia mengimbau advokat muda untuk menguasai hukum waris dan agraria agar mampu membantu masyarakat.
Sebagai bentuk pengabdian, KAI Jateng melalui Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Surakarta rutin menggelar konsultasi hukum keliling sebulan sekali di depan PN Surakarta. “Tujuannya mengedukasi masyarakat bahwa pengadilan bukan momok, tapi rumah kedua bagi warga yang kena masalah hukum. Semua sengketa harus selesai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.[Posbakum]
*Desakan Pengesahan UU Advokat*
Menjelang Rakernas, Ibu Asri mendesak DPR Komisi III segera mengesahkan RUU Advokat. Dengan maraknya organisasi advokat baru, ia menilai satu kode etik wajib diberlakukan untuk menjaga kualitas dan wibawa profesi. “Pembahasan kinerja ke depan juga penting agar Kongres Advokat Indonesia semakin berkibar dan berkualitas,” tegasnya.
*Keprihatinan Kasus Pencabulan Anak*
Sebagai pembela perempuan dan anak, Ibu Asri juga menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus pencabulan anak di lingkungan pesantren. Di KUHP baru, pidana pelaku pencabulan anak tidak lagi mencantumkan batas minimal 5 tahun seperti KUHP lama.
Ia mengimbau orang tua lebih teliti memilih pesantren, memantau perkembangan anak, dan tidak pasrah menitipkan anak tanpa pengawasan. “Pendidikan agama penting, tapi anak harus mulai dari jenjang dasar. Peran keluarga sangat besar. UU Perlindungan Anak harus benar-benar ditegakkan,” pesannya.
KAI DPD Jawa Tengah berkomitmen menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum dan pembelaan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu.












