Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang diduga telah berlangsung secara terorganisir.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajaran Polres selama periode Maret hingga Mei 2026, polisi menyita kapal tanker, kapal pengangkut BBM, ratusan ribu liter solar subsidi hingga ribuan tabung LPG 3 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Hatta Pelabuhan Makassar, Selasa (02/06/2026). Sejumlah barang bukti hasil sitaan dipamerkan, termasuk sebuah kapal tanker berukuran besar yang bersandar di belakang lokasi kegiatan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Presiden terkait pengendalian sektor minyak dan gas bumi serta memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian migas agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Djuhandhani.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada 26 Februari 2026. Saat itu penyidik menemukan tujuh unit mobil tangki yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi BBM subsidi secara ilegal.
Dari temuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan dugaan manipulasi dokumen pengangkutan BBM.
Kapolda menjelaskan, penyidik menemukan invoice pengiriman yang hanya mencantumkan muatan 30 kiloliter. Namun setelah dilakukan penelusuran ke Kalimantan Tengah, ditemukan dokumen dengan nomor registrasi yang sama tetapi menunjukkan muatan mencapai 700 kiloliter.
“Temuan ini menjadi pintu masuk pengembangan perkara hingga akhirnya kami berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Djuhandhani.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga para pelaku menggunakan dokumen pengangkutan yang tidak sesuai dengan jumlah muatan sebenarnya untuk mengelabui pengawasan distribusi BBM subsidi. BBM tersebut diduga akan disalurkan ke luar daerah untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya, yakni AD, FA, RN dan MG, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kapolda, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas memalsukan dokumen, mengatur distribusi di lapangan, menjadi perantara transaksi, pelansir hingga pemilik gudang penyimpanan BBM subsidi.
“Perannya berbeda-beda. Ada yang memalsukan surat, ada yang mengeksekusi di lapangan, ada yang menjadi perantara, termasuk pelansir dan pemilik gudang penyimpanan,” ungkap Irjen Djuhandhani.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menyita dua unit kapal SPOB, satu unit kapal tanker berkapasitas 120 kiloliter, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta sejumlah sarana pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas pemindahan BBM.

Kapolda mengungkapkan proses evakuasi kapal tanker tidak berjalan mudah. Kondisi kapal yang rusak membuat proses penarikan memakan waktu hingga delapan hari. Bahkan untuk mengangkat jangkar kapal diperlukan waktu sekitar tiga hari karena dilakukan secara manual.
Penyidik juga masih mendalami tujuan akhir distribusi BBM tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pengembangan kasus dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah.
“Kami masih mendalami digunakan untuk apa dan ke mana tujuan akhirnya. Karena itu kami berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Kapolda menegaskan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut. Namun pihaknya memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan oknum aparat yang terlibat.
“Kami tidak akan mentolerir apabila ada anggota yang terlibat. Jika ditemukan, pasti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irjen Djuhandhani.
Selain kasus kapal tanker, Polda Sulsel dan Polres jajaran juga melakukan penindakan terhadap puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai daerah sepanjang Maret hingga Mei 2026.
Tercatat sebanyak 37 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 45 tersangka. Dari operasi tersebut polisi menyita satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter dan 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum Polres jajaran, di antaranya Pangkep, Barru, Luwu, Toraja Utara, Sinjai, Palopo, Wajo, Bantaeng, Parepare, Luwu Utara, Takalar, Maros, Sidrap hingga Bulukumba.
Kapolda mengungkapkan seluruh aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp69,97 miliar. Nilai itu setara dengan kebutuhan BBM sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing kendaraan mengisi rata-rata 50 liter.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut berbagai laporan masyarakat dan informasi yang disampaikan media terkait maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Sulawesi Selatan.
“Kami mungkin terlihat diam, tetapi kami terus bekerja. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beserta seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres jajaran atas keberhasilan mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Andi Sudirman mengatakan pengungkapan tersebut patut mendapat penghargaan karena berhasil mengamankan kapal tanker berukuran besar, ratusan ribu liter BBM subsidi, serta mengungkap dugaan manipulasi dokumen pengangkutan BBM yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan beserta seluruh jajaran. Ini pengungkapan yang luar biasa karena berhasil mengamankan kapal tanker besar yang kita lihat di belakang ini, serta sekitar 229 ribu liter BBM subsidi sebagai barang bukti,” kata Andi Sudirman.
Selain itu, Andi Sudirman mengatakan, penyidik berhasil mengungkap dugaan penggunaan dokumen pengangkutan yang seharusnya hanya untuk muatan 30 kiloliter namun digunakan untuk mengangkut hingga sekitar 700 kiloliter BBM. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp69 miliar lebih. Dari sisi perpajakan saja, potensi penerimaan negara yang hilang bisa mencapai sekitar Rp3,5 miliar hanya dari satu kasus ini,” ujar Andi Sudirman.
Gubernur Andi Sudirman menilai keberhasilan aparat menjadi sangat penting di tengah kondisi global yang masih menghadapi tantangan di sektor energi. Karena itu, upaya pemberantasan mafia BBM subsidi harus terus diperkuat agar distribusi energi bagi masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Ia juga mengapresiasi kontribusi Polda Sulsel dalam meningkatkan penerimaan daerah. Menurutnya, sepanjang 2026, jajaran Polda Sulsel telah dua kali memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, termasuk tambahan penerimaan sekitar Rp58 miliar yang berhasil diamankan untuk kepentingan masyarakat.
“Di tengah kondisi pendapatan daerah yang penuh tantangan, kami harus mencari berbagai sumber penerimaan. Karena itu, kontribusi yang diberikan Polda Sulsel melalui pengungkapan kasus-kasus seperti ini sangat berarti bagi daerah,” ungkap Andi Sudirman.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana memberikan penghargaan khusus kepada Kapolda Sulsel beserta personel yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Atas capaian ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan penghargaan khusus kepada Bapak Kapolda dan seluruh jajaran yang terlibat. Kami akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Andi Sudirman.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna mengungkap berbagai tindak pidana yang merugikan negara, khususnya di sektor energi dan sumber daya alam.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Iskandar, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Deny menegaskan Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran melalui program Subsidi Tepat yang telah diterapkan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
Menurutnya, Pertamina juga terus melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, serta sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan dan Dinas ESDM.
“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran,” ujar Deny.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi serta menjaga distribusi BBM dan LPG agar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.












