Pastikan Kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, Personil Sat Reskrim Berikan Pembinaan di Kawasan Tanpa Rokok di Karangasem Bali

Karangasem | detikperistiwa.co.id 

Satuan Reskrim Polres Karangasem melaksanakan operasi pengawasan dan pembinaan (korwas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik, termasuk warung-warung tradisional di wilayah Amlapura. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR. Pada Selasa, 2 Juni 2026.

 

Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Karangasem dan Sat PolPP Kabupaten Karangasem setempat melakukan inspeksi mendadak pada Selasa pagi ini. Dari hasil pada kegiatan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran, seperti adanya penjualan rokok di dekat area yang ditetapkan sebagai KTR. Petugas memberikan edukasi kepada pedagang dan membagikan stiker peringatan KTR. “Kami harap masyarakat mendukung program ini untuk kesehatan bersama,” ujar salah satu petugas.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain