Pesisir Barat – detikperistiwa.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Selasa (21 November 2023) kemarin menangkap AS (43) warga Lingkungan Pasar Mulya Timur 02, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap AW (9) anak kandung nya sendiri.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono S.E, M.H., mengatakan, pelaku pencabulan yang diamankan itu merupakan ayah kandung korban.
Aksi bejat pelaku itu terjadi pada tahun 2022 lalu, saat itu korban AW (9) bermain dengan saudari kembarnya yakni AA (9) di dalam kamar.
Kemudian pelaku yang berstatus ayah kandung dari korban itu mengajak kedua anak kembarnya itu menonton video yang tidak senonoh (video porno).
“Tapi, kedua anaknya itu menolak, setelah itu AA keluar kamar. Sedangkan, korban AW tidur bersama pelaku AS saat korban sudah tertidur pelaku AS mulai melakukan perbuatan cabul, sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan namun pelaku terus melakukan perbuatan cabulnya,” katanya, Rabu (22 November 2023).
Dijelaskannya, perbuatan cabul tersebut kembali terjadi lagi pada tahun 2023 ini, ketika korban sedang tertidur di kamar.
Setelah mendapat adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, selanjutnya pada Selasa (21 November 2023) Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya yang beralamatkan di Pasar Mulya Timur Kelurahan Pasar Krui.
“Kemudian, team langsung menuju ke kediaman pelaku dan berhasil menemui pelaku di rumahnya. Saat dilakukan introgasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya itu,” jelasnya.
Ditambahkannya, team langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Pesbar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan, saat ini pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pesbar.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI No.35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23/ 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Polres Pesbar juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat korban pencabulan juga masih dibawah umur,” pungkasnya.
(Samsul)