Badung | detikperistiwa.co.id
Layanan Call Center 110 milik Polres Badung menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Apartemen Umalas, Canggu, Kabupaten Badung. Pada Rabu, 3 Juni 2026.
Merasa tertekan pelapor berinisiatif untuk menghubungi layanan Call Center 110 untuk meminta kehadiran pihak kepolisian dalam penanganan permasalahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan serta memberikan pelayanan kepolisian kepada pihak yang terlibat.
Dari kejadian tersebut, pelapor telah membawa hasil visum sebagai bukti atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Namun, hingga saat dilakukan penanganan, pihak terlapor belum hadir untuk memberikan klarifikasi.
Pelapor juga mengatakan keinginannya untuk memperoleh ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp 4.000.000,” ujarnya.
Pihak kepolisian kemudian memberikan arahan serta memfasilitasi langkah-langkah penyelesaian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Situasi selama penanganan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Sby












