Personil Sat Reskrim Lakukan Pengawasan dan Berikan Pembinaan di Kawasan Tanpa Rokok di Daerah Hukum Karangasem

Karangasem | detikperistiwa.co.id 

Satuan Reskrim Polres Karangasem melaksanakan operasi pengawasan dan pembinaan (korwas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik, termasuk warung-warung tradisional di wilayah Karangasem. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR. Pada Kamis, 4 Juni 2026.

 

Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Karangasem dan Sat PolPP Kabupaten Karangasem setempat melakukan inspeksi mendadak pada Kamis pagi ini. Ditemukan beberapa pelanggaran, seperti adanya penjualan rokok di dekat area yang ditetapkan sebagai KTR. Petugas memberikan edukasi kepada pedagang dan membagikan stiker peringatan KTR. “Kami harap masyarakat mendukung program ini untuk kesehatan bersama,” ujar salah satu petugas.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain