Lahan PT.THL Di Kecamatan Linge Membingungkan Masyarakat Di Lingkar Pinus.

Takengon-detikperistiwa.co.id

Hasil redist desa Pantannangka yang terindikasi masuk wilayah PT.THL di pertayakan masyarakat setempat,pasalnya rumah dan sawah masuk dalam Lahan PT THL blok VI hal ini aneh dan tidak masuk akal,peta PT THL sangat merugikan masyarakat pantannangka,

Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu program pemerintah untuk mengurus sertifikat tanah secara massal. Program ini bertujuan untuk: Mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat, Memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, Meningkatkan nilai ekonomi, Meningkatkan ketertiban administrasi.melalui program tersebut puluhan warga kampung pantanNangka dan kampung Simpang Tiga uning kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah,pihak yang membidangi dari kabupaten turun kelapangan bersama warga untuk pengukuran Vulume tanah tersebut yang telah di usulkan masing-masing warga melalui reje kampung,
Hal hasil setelah siap data dan ukur Volume sesuai rencana, program sebut tidak melanjutkan ke tahap Sertifikat tanah di karenakan masuk ke lahan PT.THL.masyarakat sangat kecewa dan meminta kepada Pemda Aceh Tengah memfasilitasi penyelesai supaya masyarakat setempat tidak di rugikan,

Beberapa reje kecamatan Linge,reje pantannangka,reje Mungkur,reje simpang tiga uning,reje Umang,reje owaq,reje penarun,dan beberapa rgm berharap kepada KPH wilayah III,DLHK,BPHL,DPMK,juga Muspika Kecamatan Linge,bersama kita turun kelapangan untuk memastikan letak dan permasalahan tersebut.

Sangat membingungkan kami terkait peta PT.THL kalau pemetaan jangan di meja turun langsung kelapangan supaya hasilnya akurat mana APL dan HP juga taman buru dan hutan lindung,

Di pertayakan masyarakat setempat, ini pertanyaannya Lahan APL Apakah masuk Konsesi PT.THL? Atau hak Masyarakat Setempat,
Bisa Menjadi Sumber Ekonomi,hal ini pihak PT THL harus bertanggung jawab sosialisasikan kemasyarakat di kecamatan Linge terkhusus kampung PantanNangka,dan kampung- kampung lainnya yang berdampingan dengan pinus,sesuai data dan fakta lapangan artinya peta dasar mana APL mana HP,yang di akui oleh Pemerintah sesuai peraturan yang berlaku masyarakat ingin penjelasan sehingga tau haknya,

Apakah di Lahan APL Harus PT.THL Yang Kelola Getah pinus,
di pertanyakan masyarakat kepada pihak DLHK,BPHL dan Balai Gakkum,sedangkan di peta statusnya APL bukan HP,
APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.

Hutan di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu hutan di APL harus dikelola secara bijak dengan mengedepankan fungsi perlindungan lingkungan hidupnya,

Pengelolaan hutan di APL ini sangat penting sebagai bagian dari pemenuhan kecukupan bagi masyarakat,

PT THL di wilayah kecamatan Linge jangan tutup mata tentang pemberdayaan masyarakat di lingkar pinus dan pembinaan kelompok tani deres baik di APL dan HP jangan hanya kejar produksi tentu status konsesi harus di perjelas batas APL dan HP jangan asal tumbuh pinus hak perusahan,kami berharap Audiensi di DPRK supaya jelas dan terang, kami masyarakat di lingkar pinus perlu di ketahui pemukiman masyarakat sudah turun temurun dari jaman sebelum kemerdekaan Negara Republik Indonesia, semenjak dari pendahulu kami,kakek,nenek kami sudah berdomisili di wilayah tersebut,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg