Polsek Kuta Utara Bersama AWK, Mediasi Damai Kejadian Pantai Berawa

Denpasar | detikperistiwa.co.id

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H. bersama Komite 1 Bidang Hukum Keamanan dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. I Gusti Ngurah Arya Weda Karna Mahendradatta Wedastera Putra Suyasa, S.E., (M.Tru), M.Si, lakukan upaya mediasi pada 16 Oktober 2024 di di Aula Tantya Sudhirajati Polsek Kuta Utara. Terkait video viral upacara umat Hindu Banjar Tegal Gundul yang sedang melaksanakan Upacara Mendak Dewata Dewati dan waktu bersamaan ada peluncuran kembang api yang berasal dari Finns Beach Club di pantai berawa yang terjadi pada hari Minggu 13 oktober lalu.

Anggota DPD RI Dr. I Gusti Ngurah Arya Weda Karna Mahendradatta Wedastera Putra Suyasa, S.E., menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Badung dan Polsek Kita Utara dengan cepat memediasi untuk meredam situasi.

 

Turut hadir saat mediasi tersebut, pejabat Polsek Kuta Utara dan Polres Badung, Babinkamtibmas Tibubeneng, perwakilan PHDI Badung Ida Bagus Gede Widyana, Sekdes Tibubeneng, Manajemen Finns Beach Club Made Sudiarta, Kelian Dinas Banjar Tegal Gundul Wayan Surianto, S.sos., Prajuru Banjar Adat dan Dinas Banjar Tegal Gundul dan Perwakilan dari Banjar Berawa.

 

Mediasi antara pihak Banjar Adat Tegal Gundul dengan Manajemen Finns Beach berlangsung lancar dan kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat beberapa kesepakatan :

1. Terkait CSR dari Finns Beach mengenai bantuan sosial dan lingkungan untuk membangun 2/3 tiang listrik bisa menggunakan sonar panel untuk penerangan di lokasi upacara adat pantai Berawa.

2. Pasang papan dengan logo Garuda Pancasila “Pantai milik umum, tempat melasti dan yadnya untuk umat Hindu”

3. Terkait peluncuran kembang api harus mengikuti pararem dari desa adat Berawa dilaksanakan 2 kali seminggu dengan waktu pleksibel (tudak menggangu kepentingan umum & adat).

4. Umat Hindu tidak ada kewajiban untuk melapor kalau menggunakan area publik seperti pantai Berawa untuk kepentingan upacara adat.

5. Mulai hari ini Finns Beach harus ada tembusan secara tertulis kepada pihak terkait.

6. Pihak Desa Akan membuat MOU dengan Finns Beach terkait pelaksanaan operasional yang ada kaitannya dgn kegiatan Adat/Agama.

7. Membuat video klarifikasi dan hasil musyawarah kesepakatan damai kedua belah pihak, untuk di viralkan sebagai konter opini melalui media sosial vidio klarifikasi yang sudah dilakukan ke media sosial.
8. Pihak pelaku pariwisata kedepannya harus lebih memperhatikan nilai-nilai adat istiadat yang ada, sehingga dapat lebih menghargai dan mengutamakan pelaksanaan kegiatan keagaman ataupun adat yang ada di masyarakat Bali.

9. Kegiatan keagamaan, adat istiadat dan kegiatan pariwisata kedepannya bisa sama-sama berjalan dengan lebih baik lagi dengan menciptakan rasa toleransi, rasa saling menghormati dengan menjalin hubungan komunikasi yang baik, atara pelaku usaha, warga setempat dan juga aparat keamanan.

 

“Terimakasih kepada kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dalam kejadian yang berawal dari miskomunikasi dan ini menjadi pelajaran untuk kita semua.

 

Kepolisian bersama para tokoh masyarakat, adat dan agama akan mengawal apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak agar secepatnya dilaksanakan,” ucap KBP Jansen.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg