Ormas Garda Prabowo Kolaborasi Bersama Beberapa Lembaga Minta Kejati Sumsel Transparan Dalam Tindak Lanjuti Lapdu

 

Palembang _ detikperistiwa co.id
Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo kolaborasi bersama Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan BPI KPNPA RI lakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE, Ketua Ormas Garda Prabowo Feriyandi, SHDM dan Ketua Lembaga PST Dian HS dalam orasinya menyampaikan, aksi dilakukan karena Kejati Sumsel dianggap tidak transparansi dalam menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan (Lapdu) serta tidak berjalannya Lapdu yang telah disampaikan oleh pegiat anti korupsi, khususnya Lapdu dari Lembaga BPI KPNPA RI, SIRA dan PST.

“Kejati Sumsel selalu memberikan surat balasan tentang laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat ketentuan dari pada PP 43 Tahun 2018,” ujar Rahmat Sandi kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Lanjut katanya, dia juga tidak pernah diberitahu tentang laporan-laporan mana saja yang telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel. Selain itu, sebagai pelapor dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas semua laporan yang telah disampaikan.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, bertepatan dengan akan adanya pemberian penilaian predikat WBK/WBS di Kejati Sumsel, maka Ormas Garda Prabowo, Lembaga SIRA, PST dan BPI KPNPA RI menggelar aksi damai dihalaman gedung Kejati Sumsel guna menyampaikan beberapa tuntutan yang di anggap sangat perlu untuk disampaikan.

Dan, hal ini mungkin akan menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kemenpan RB dalam memberikan predikat tersebut, bahwa kinerja Kejati Sumsel terkhusus sistem managemen SDM nya masih sangat rendah.

Adapun dalam aksi damai teraebut Garda Prabowo, Lembaga SIRA dan BPI KPNPA RI menyatakan sikap, diantaranya :

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan kepada publik bahwa laporan dugaan Tipikor yang memenuhi syarat ketentuan PP 43 tahun 2018 itu seperti apa? sebab selama ini Kejati Sumsel tidak pernah menjelaskan kepada para pelapor terkait laporan dugaan Tipikor harus memenuhi ketentuan tersebut.

2. Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan fungsi pendampingan proyek yang di lakukan oleh Kejati Sumsel. Jika pendampingan tersebut tidak memberikan azas manfaat dan hanya menghabiskan anggaran lebih baik pendampingan tersebut dibubarkan.

3. Mempertanyakan sejumlah Lapdu yang diduga jalan ditempat, karena diduga tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel.

4. Mendesak Kejati Sumsel untuk terbuka dan transfaran dalam menangani Lapdu dari Ormas dan Lsm pegiat anti korupsi di Sumsel.

5. Menolak predikat WBK/WBS Kejati Sumsel melalui bersurat secara resmi ke Presiden RI dan Kemenpan RB.

6. Mengingat bahwa Garda Prabowo adalah perpanjangan tangan Presiden RI, maka meminta kepada Ketua Umum Garda Prabowo H. Fauka Noor Farid sebagai staf khusus Kepresidenan untuk merekomendasikan evaluasi kinerja Kajati Sumsel kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta.

Sementara mewakili pihak Kejati Sumsel A. Muliawan Kasi C menanggapi, terkait PP 43 apa yang dikerjakan oleh Kejati Sumsel pasti akan di media sosialkan secara online melaui Instagram, Facebook, Tiktok dan sebagainya.

“Apa yang dikerjakan oleh rekan-rekan kita di Kejati Sumsel pasti akan disampaikan secara terbuka, itulah bentuk keterbukaan informasi publik,” jelas Muliawan.

Masih kata Muliawan, ada sekitar 2 Ribu lebih Lapdu yang masuk, sedangkan SDM di Kejati Sumsel yang ada tidak sampai 200 Orang.

“Kita ketahui di bidang Pidsus ada sekitar 40 Jaksa tangani 23 penyidikan, bahkan sebentar lagi kita akan menahan yang tidak pernah terjadi hingga saat ini, yaitu korupsi masalah perkebunan seperti yang telah disampaikan oleh presiden 3 Hari lalu,” pungkasnya.
Edit”mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg