Detikperistiwa.co.id, Kota Tangerang – Pekerjaan tempat parkir untuk GOR gedung olah raga yang berlokasi Jl. Total Persada Raya 41-42, RT.002/RW.012, Gembor, Kec. Periuk, Kota Tangerang.
Diduga para pekerja tidak di perhatikan oleh ketua pelaksana pekerja, pekerjaan yang sudah berjalan 2 minggu, ketua pelaksana jarang sekali mengontrol para pekerjanya.
Pengerjaan ini ditaksir menelan biaya Rp, 489,334,000 dengan lama pekerjaan selama 90 hari, yang mana diketahui oleh jajaran pemerintah kampung gembor priuk lewat Rt,Rw.dan Kelurahan gembor periuk.
Kaonang Kadispora kota tangerang mengucapkan, Alhamdulillah di sepakati bersama karena sejatinya kita harus laksanakan dengan sesuai aturannya, tidak boleh tidak sesuai aturan nya.
” Musyawarah boleh tetapi musyawarah tidak boleh melanggar aturan aturan yang ada, ucap kaonang
Ahmad Nurdin Lurah Gembor menyampaikan, Di DPA /RAB harus ada pager ternyata di lapangan ada pro kontra, terkait dari batas batas pagarnya atau pun dari jalan.
” Alhamdulillah setelah kita musyawarah dengan kadis sepakat memang harus dilaksanakan sesuai DPA/ RAB yang sudah baku nanti di anggapnya mengurangi volume apa yang dilaksanakan tidak ada dilaksanakan, ujar Ahmad nurdin.
Lebih lanjut ia memaparkan, kemarin belum di laksanakan karena di bawah ini adanya pro-kontra antara warga, Alhamdulillah sekarang kita sudah di sepakati 1,5 meter dari jalan pagar.
” Kita sama sama jaga, sama sama kompak di selesaikan dengan kepala dingin kalau antara warga ada beda pendapat, saya khususnya lurah suruh menengahi dari dinas insya Allah lancar, karena tadi ada jalan tengahnya. udah sepakat di sini juga ada perwakilan dari RW 12 dan Bu RW 08 Alhamdulillah hari ini hadir kedua belah pihak, ucap Ahmad Nurdin
Di tempat yang sama ketua RW 08 menjelaskan, dari dinas perkim kasih 2 opsi yang pertama di pager dari jalan 1,5 meter, tapi warga harus membuat surat di tunjukan ke pa lurah ke pa camat kemudian di tindak lanjuti ke dinas Dispora.
” Opsi ke 2 engga usah pakai pager engga usah nulis surat jadi opsinya seperti itu, jadi keputusan dari Dispora seperti itu kita ACC pertama tidak harus harus nulis surat, dengan jarak 1,5 meter dari jalan, jelasnya.
Pada saat awak media menanyakan kapan pekerjaan itu selesai dana berapa meter pemasangan pager tersebut kepada ketua pelaksana menyampaikan, saya tidak tau sampai kapan pekerjaan ini selesai.
” Saya lagi pusing soalnya, tidak tau berapa meter jarak pagar nya ucap ketua pelaksana.
Bukan hanya itu saja, kami melihat jelas diduga ada salah oknum awak media yang merangkap menjadi pekerja sebagai mandor pekerjaan ini.
Oknum media tersebut mengatakan, kalau ada temuan di sini silahkan saja bang tayangkan aja berita saya tidak jadi masalah, ujar oknum media
Salah satu pekerja Berinisial H (46 ) menuturkan, ketua pelaksana dengan kami para pekerja terkesan ada jarak, yang mana hal ini diceritakan langsung dari salah satu pekerjanya terkesan cuek.
” Jarang dateng pelaksana, kita cuma tau bentuk begini dan begini, jadi engga ada arahan jelas, tutupnya.
Semoga apa yang diharapkan warga RW 12 dan RW 08 kelurahan gembor bisa terlaksana pengerjaannya. Dan tepat waktu pengerjaanya.
(Team Alap alap)