Galian C di Desa Pagintungan Kembali Beroperasi, Pengelola Bungkam Soal IUP
Serang, – Aktivitas galian tanah urug di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali beroperasi setelah sempat ditutup beberapa waktu lalu. Penutupan sebelumnya disebabkan oleh pemilik tanah yang berbeda menutup jalan yang dilalui mobil pengangkut tanah urug.
Galian tanah tersebut berada di lahan milik pengusaha berinisial R dan dikelola oleh pengusaha tanah urugan berinisial WN. Saat dikonfirmasi mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), WN memilih bungkam. Dugaan kuat, WN kesulitan menjawab karena pertambangan tersebut tidak dilengkapi surat resmi.
Terpisah, seorang aktivis berinisial EM juga menduga kuat kegiatan galian C tersebut ilegal. Ia mempertanyakan asal muasal bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut.
Aturan Hukum yang Mengatur Aktivitas Galian C
Aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, termasuk galian C.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur secara detail mengenai persyaratan dan prosedur perizinan galian C.
Dampak Negatif Galian C Ilegal
Operasional galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain:
- Kerusakan lingkungan: Galian C ilegal seringkali tidak memperhatikan aspek lingkungan, sehingga mengakibatkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan longsor.
- Konflik sosial: Aktivitas galian C ilegal seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar, terutama terkait dengan akses jalan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan.
- Kehilangan sumber daya: Galian C ilegal menyebabkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, sehingga dapat menyebabkan kelangkaan sumber daya di masa depan.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kasus galian C ilegal di Desa Pagintungan menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap aktivitas pertambangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus proaktif dalam menindak tegas pelaku galian C ilegal. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin dan dampak negatif dari galian C ilegal.
Kembali beroperasinya galian C di Desa Pagintungan tanpa dilengkapi IUP menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas galian C ilegal di lingkungan sekitarnya.
Sumber Berita: Samu(Red)