Serang,detikperistiwa.com – Aktivitas galian tanah urug di desa pagintungan kecamatan jawilan kabupaten serang banten mulai aksi lagi setelah beberapa waktu tutup akibat jalan yang di lintasi mobil pengangkut di tutup pemilik tanah yang berbeda.
Galian tanah terletak di tanah milik pengusaha yang berinisial R di kelola oleh pengusaha tanah urugan berinisial WN yang saat di konfirmasi tentang ijin usaha pertambangan IUP WN memilih bungkam diduga bingung menjawab karena pertambangan itu tidak di lengkapi surat di resmi.
Terpisah dari seorang aktivis inisial EM juga menduga kuat kegiatan itu ilegal dan tentang bahan bakar minyak yang di gunakan untuk alat pun patut di pertanyakan.
S.Bahri/Samu.