Dalam Rangka HUT Ke – 80 Tahun 2026 Polres Oku Timur Bersama Pemerintah Oku Timur, Pengadilan Agama Dan Kementerian Agama Menggelar Sidang Isbat Nikah Masal

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Bagi sebagian keluarga, selembar buku nikah bukan sekadar dokumen administrasi. Di baliknya terdapat kepastian hukum, kemudahan mengurus identitas anak, hingga akses terhadap berbagai layanan publik yang menjadi hak warga negara.

Namun kenyataannya, masih banyak pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala dalam pengurusan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, layanan kesehatan, hingga berbagai program bantuan sosial.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, Polres OKU Timur bersama Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur, Rabu, 10 Juni 2026, itu diikuti oleh 80 pasangan suami istri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.

Wabup Yudha menegaskan bahwa isbat nikah bukan sekadar pengesahan administrasi, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak keluarga, khususnya anak-anak.

“Dokumen pernikahan yang sah sangat penting karena berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya. Yang merasakan manfaatnya bukan hanya orang tua, tetapi juga anak dan keturunan kita ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, masih terdapat pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi bukan karena kesengajaan, melainkan berbagai keterbatasan yang dihadapi. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu memanfaatkan program isbat nikah yang secara rutin difasilitasi pemerintah daerah bersama berbagai pihak.

Selain memberikan kepastian hukum bagi keluarga, Wabup juga mengingatkan pentingnya kesiapan mental, ekonomi, dan tanggung jawab bagi pasangan yang akan memasuki jenjang pernikahan.

“Jangan hanya siap menikah, tetapi juga harus siap menjalani kehidupan rumah tangga. Kesiapan mental dan ekonomi sangat penting agar keluarga yang dibangun dapat bertahan dan harmonis,” katanya.

Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah massal merupakan bentuk komitmen Polri untuk hadir memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, masih banyak pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi karena berbagai kendala, mulai dari keterbatasan biaya hingga akses pelayanan yang belum mudah dijangkau.

“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya. Dengan adanya pencatatan yang sah, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, layanan kesehatan, hingga berbagai program bantuan sosial,” ujar Kapolres.

Menurutnya, tugas Polri saat ini tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir membantu menyelesaikan persoalan sosial yang dihadapi warga.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui pelayanan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan hukum bagi keluarga dan masa depan anak-anak,” tegasnya.

Manfaat program tersebut langsung dirasakan oleh para peserta. Agus Pranoto, warga Desa Tambak Boyo, mengaku bersyukur karena kini keluarganya memiliki legalitas pernikahan yang sah secara negara.

Selama ini, ketiadaan dokumen pernikahan resmi menjadi kendala dalam pengurusan berbagai administrasi keluarga. Setelah mengikuti sidang isbat nikah, proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur. Setelah pernikahan kami disahkan dan tercatat secara resmi, pengurusan administrasi keluarga, termasuk dokumen anak, menjadi lebih mudah,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, 80 pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan hukum atas pernikahannya, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan publik. Kehadiran negara melalui kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan lembaga terkait menjadi langkah nyata dalam memastikan setiap keluarga memperoleh perlindungan hukum yang layak demi masa depan yang lebih baik. ( Ali Wardana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain