Detikperistiwa.co.id – Jakarta – Wacana pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali mengemuka. Sebanyak 19 organisasi advokat yang tergabung dalam Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat menyampaikan usulan revisi regulasi tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk kontribusi terhadap pembenahan sistem profesi advokat di Tanah Air.
Dokumen usulan yang diserahkan pada Selasa (29/7/2026) itu memuat sejumlah rekomendasi yang dinilai penting untuk menyesuaikan pengaturan profesi advokat dengan perkembangan hukum nasional maupun dinamika konstitusi. Koalisi menilai revisi undang-undang diperlukan agar penyelenggaraan profesi advokat berjalan lebih terbuka, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh organisasi profesi.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah pengakuan terhadap sistem multi-bar. Melalui konsep tersebut, setiap organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari pemerintah dipandang memiliki legitimasi yang sama untuk menjalankan fungsi organisasi, tanpa adanya perlakuan istimewa ataupun dominasi dari satu organisasi tertentu.
Menurut koalisi, kesetaraan antarlembaga profesi merupakan implementasi dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Karena itu, regulasi yang baru diharapkan mampu memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh organisasi advokat yang telah berdiri secara sah.
Selain mengusulkan perubahan struktur organisasi profesi, koalisi juga menawarkan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional. Lembaga tersebut dirancang sebagai forum bersama yang beranggotakan perwakilan dari setiap organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum.
Keberadaan dewan etik nasional dinilai penting untuk menciptakan mekanisme penegakan kode etik yang lebih independen, profesional, dan akuntabel. Dengan sistem tersebut, proses penegakan disiplin profesi diharapkan berlangsung secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan organisasi tertentu.
Dalam naskah revisi, koalisi juga mengusulkan penyempurnaan norma yang mengatur batas kewenangan profesi advokat. Hal itu berkaitan dengan Pasal 31 Undang-Undang Advokat yang sebelumnya telah dibatalkan keberlakuannya melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui pengaturan baru, diharapkan terdapat kejelasan mengenai perbedaan ruang lingkup tugas advokat dengan profesi hukum lainnya, seperti konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus tetap menjamin hak masyarakat memperoleh layanan hukum.
Koalisi berpandangan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat bukan sekadar perubahan norma, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun sistem profesi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Regulasi baru diharapkan mampu memperkuat independensi advokat, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta menghadirkan tata kelola organisasi profesi yang lebih transparan.
Melalui penyampaian naskah tersebut, Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berharap pemerintah memasukkan berbagai usulan yang telah disampaikan ke dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang Advokat. Mereka menilai pembentukan regulasi yang menjunjung prinsip persamaan hak seluruh organisasi advokat akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan di Indonesia.(red)












