KOTA TANGERANG,Detik peristiwa.co.id –
Alamak ngeri-ngeri sedap bah lihatnya,betapa tidak dana kegiatan yang diperuntukan untuk subsidi angkutan perkotaan Dinas Perhubungan Kota Tangerang diduga digelapkan alias kegiatan fiktif.
Hal ini Ketua DPD LSMKPK dan Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten,Syamsul Bahri telah lakukan konfirmasi tertulis dan ditujukan kepada Kepala Seksi Prasarana angkutan dinas perhubungan Kota Tangerang namun sampai berita ini diturunkan Kasi Prasarana tak bersedia menjawab.
Tak itu saja bahkan pihak Dishub tidak transparan dalam mengelola dana APBD Pemerintah Daerah Kota Tangerang kepada public,pasalnya dana yang di ufload didalam SIRUP hanya sebesar Rp.133.878.000.000,padahal yang benar dana yang dikelola sebesar Rp.175.867.271.120 sehingga besaran dana yang tidak diketahui public sebesar Rp.41.989.271.120,ada apa wahai pemangku jabatan di dinas perhubungan kota Tangerang ini.
Berdasarkan data yang dikantongi Ketua DPD LSMKPK dan Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten,Syamsul Bahri nama kegiatan tersebut Biaya Subsidi Angkutan Perkotaan.Kode RUP: 27813230.Nilai Pagu Rp.37.000.000.000
Kegiatan tersebut dibawah Kepala Bidang Prasarana Angkutan atau sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan sebagai penanggung jawab Kasi Prasarana Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Dari jumlah penumpang transit tahun 2022 melalui 2 terminal sebanyak 6.044.400 orang.Pelaksanaan kegiatan yang dimaksud hanya terealisasi di tahun 2022 dan tidak terdapat pada tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya.
Kabarnya kegiatan yang dimaksud yang melaksanakannya pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
BPTJ dibentuk berdasarkan Pasal 521 dan Pasal 522 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
BPTJ mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPTJ menjalankan fungsinya sebagai berikut: (a). Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek berdasarkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). (b). Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek.
(c). Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jabodetabek.
(d). Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jabodetabek.
( e ). Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas di wilayah Jabodetabek.
(f ). Penyusunan rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi dalam RITJ yang tidak termasuk dalam rencana umum dan rencana program kegiatan transportasi Dari kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(g). Penyiapan bahan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek.
(h). Pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal.
(i). Pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jabodetabek dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).
(j). Pementauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan rencana umum serta program pengembangan dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek dan (k). Melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran RITJ yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya. l. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Wilayah Tangerang termasuk wilayah kerja pihak BPTJ diantaranya:
Terminal Tipe A Poris Plawad Terminal A Poris Plawad berlokasi di Jalan Benteng Betawi Poris Plawad, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Terminal Tipe A Poris Plawad memiliki luas 19.702 meter persegi yang dikelola oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan. BPTJ mengelola pelayanan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menghubungkan Terminal Tipe A Poris Plawad dengan berbagai kota/kabupaten di Sumatra, Banten, Jawa, Bali, Lombok, dan NTB serta sarana prasarana, pendanaan, dan personil sesuai dari surat pelimpahan.
Terminal Tipe A Poris Plawad ini juga melayani angkutan TransJabodetabek dan TransTangerang. Seluruh wilayah kerja BPTJ Tahun 2022 menerima anggaran.
Realisasi Anggaran Tahun 2022 Anggaran BPTJ sepanjang tahun 2022 telah terealisasi sebesar Rp.244.082.652.880 atau sebesar 99,98% terhadap total pagu
Pelaksanaan anggaran digunakan untuk menunjang Indikator Kinerja Utama BPTJ yang telah tertuang di dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2022. Anggaran dialokasikan kepada Indikator Kinerja Program sehingga target kinerja yang telah direncanakan dapat tercapai dalam waktu yang ditentukan. Realisasi anggaran BPTJ berdasarkan masing-masing indikator kinerja program telah mencapai rata-rata 99,96% .
“kalau kita asumsikan dari jumlah penumpang sebanyak 6.044.400 sepanjang setahun artinya Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang per penumpang dibiayai Rp.612.173”ini sudah tidak rasio ungkap Syamsul Bahri pada saat jumpa Pers dikantornya wilayah Tangerang Kota.
Bahkan Syamsul Bahri berjanji dalam kasus dugaan penggelapan dana APBD Tahun 2022 yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan dibawa keranah hukum guna memberi efek jera kepada pihak yang bersangkutan.
(Red)