Ormas 234-SC DPC Kab.Pemalang Desak Satpol PP Dan Pihak Terkait Tindak Tegas Pembangunan Tower Tak Berijin

Ormas 234SC Pemalang Desak Satpol PP dan Pihak Terkait Tindak Tegas Proyek Pembangunan Tower Tak Berizin

Pemalang, Https//detikperistiwa.co.id jawa Tengah – Ketua DPC 234 SC Kabupaten Pemalang, Yoga Darminto, SH., mendesak Satpol PP untuk segera menindak tegas pembangunan sebuah tower yang diduga tidak memiliki izin di Desa Serang, Kecamatan Petarukan.

“Kami berharap agar Satpol PP dan Dinas DMPTSP segera bertindak, agar semua pembangunan di Kabupaten Pemalang harus mematuhi prosedur yang berlaku, terutama dalam hal perizinan,” ujar Yoga Darminto saat diwawancara oleh tim awak media di markas 234SC Kabupaten Pemalang, Selasa sore (10/12/2024).

Yoga menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengarahkan masa menuju lokasi pembangunan tower tersebut jika aktivitas proyek terus berlanjut.

“Sebagai organisasi masyarakat (Ormas) yang berada di Kabupaten Pemalang, kami wajib mengawal program-program pemerintah dan aspirasi masyarakat. Kami ingin semua proses pembangunan dapat berjalan dengan tertib, termasuk pembangunan tower, yang pada akhirnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Pantauan dari Kabid Humas 234 SC, Alwi Assagaf, bersama tim dan media, proyek pembangunan tower tersebut masih terus berlangsung.

“Kami langsung terjun ke lapangan di Dusun Kedokan Jati. Aktivitas proyek masih berjalan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Ketua kami. Jika permasalahan ini berlanjut, kami tidak akan segan-segan melakukan aksi protes hingga masalah ini dapat terselesaikan,” tegas Alwi.

Menurutnya, sebelumnya, banyak sekali kegiatan pembangunan menara tower di Kabupaten Pemalang yang diduga sering mencuri star sebelum segala terkait perijinannya masih belum terselesaikan.

“Kami temui tadi kembali cek di lokasi, papan proyek tidak ada, kemudian para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat beraktivitas.Jelas itu bagian daripada pelanggaran. Sebelumnya kami sering mendapatkan informasi terkait para kontraktor maupun sub kontraktor proyek-proyek tower telekomunikasi curi star, belum beres proses kepengurusan ijinnya tapi mereka sudah mulai mengerjakan,” beber Alwi.

“Sudah kesekian kalinya proyek menara tower tuai protes di tengah-tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Pemalang. Maka dari itu kami mendesak pihak terkait agar segera menindak tegas pelanggaran tersebut,” tandasnya.

Organisasi masyarakat tersebut terus mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah untuk memastikan agar pembangunan yang ada di Kabupaten Pemalang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg