Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok llegal.

Langsa – detikperistiwa.co.id

Bea Cukai Langsa, Aceh musnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 2.311.048 batang rokok ilegal dari hasil operasi pasar dan operasi penindakan pada Kamis 23 November 2023.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar dan ditanam didalam tanah yang telah di siapkan untuk limbah rokok tersebut.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman mengatakan, 2,3 juta batang rokok ilegal tersebut dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan.

Selain itu, Bea Cukai Langsa baru-baru ini juga berhasil melakukan penindakan dan mengamankan sebanyak 180 karton rokok illegal. Dari 180 karton ini berisi sebanyak 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.Bersamaan dengan penyitaan rokok illegal itu, petugas Bea Cukai juga turut mengamankan 1 unit mobil truk dan 2 orang pelaku.

Operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal tersebut terjadi di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, pada tanggal 16 November 2023 lalu.

Menurut Kepala Bea Cukai Langsa ini, dari 180 karton yang berisi 1.884.000 batang rokok illegal yang hendak diedarkan ini, potensi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg