Karangasem | detikperistiwa.co.id
Sebagai upaya untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api oleh pemegang senpi dinas, Polres Karangasem menggelar apel pemeriksaan dan inventarisasi senjata api serta amunisi pada Senin (23/12/2024).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Karangasem KOMPOL Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., bersama Kabag SDM, Kasi Propam, dan Kasi Waspolres Karangasem ini dilaksanakan di Lapangan Polres Karangasem.
“Pemeriksaan dan pendataan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api dinas oleh pemegang senpi. Kami ingin memastikan bahwa setiap penggunaan senjata api sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas KOMPOL Ruli Agus Susanto.
Dalam rangka memperketat pengawasan, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Wakapolres mengeluarkan kebijakan bahwa senjata api dan amunisi milik anggota yang tidak bertugas dengan tingkat risiko tinggi wajib disimpan di gudang senpi Polres Karangasem. “Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan bagi personel yang bertugas di lapangan dengan tingkat risiko tinggi, dan harus melalui prosedur peminjaman yang ketat,” jelasnya.
Selain itu, seluruh senjata api yang izinnya telah habis akan langsung ditarik dan disimpan di gudang dengan pengamanan berlapis. Pendataan ulang juga dilakukan terhadap seluruh senpi dan amunisi, baik yang berada di Polres maupun Polsek jajaran, untuk memastikan akuntabilitas penggunaannya.
“Melalui pengawasan yang ketat ini, kami berharap dapat mencegah segala bentuk penyalahgunaan senjata api dinas dan memastikan bahwa setiap pemegang senpi menggunakan senjatanya secara bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkas Wakapolres Karangasem.
#PolresKarangasem #HumasPolresKarangasem
Sby