Penulis: Tim Jateng
Penginapan Maupun Hotel di Wilayah Manyaran Semarang Diduga Jadikan Tempat Bersarangnya Prostitusi Terselubung
Tim media detikperistiwa.co.id Semarang – Warga Manyaran geger terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat. Sebuah hotel yang terletak di ruko Jl. Abdul Rahman Saleh, Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang Jawa Tengah. Diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi.
Hal ini memicu aksi protes dari ratusan warga dan pemilik ruko di sekitarnya
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hotel tersebut memfasilitasi penginapan untuk durasi singkat, dengan tarif yang sangat terjangkau.
Untuk tarif sekali kencan dengan Pekerja Sex Komersial (PSK) tersebut bisa relatif mulai dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu sistem transaksi menggunakan aplikasi mechat atau lewat online lainnya .
Praktik ini dianggap melanggar norma sosial dan hukum, sehingga membuat warga merasa terganggu.
Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT dan beberapa media khususnya di Kota Semarang akan menyikapi dan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya wilayah hukum Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Kota Semarang agar praktik prostitusi seperti ini bisa ditindak tegas dari pelaku prostitusi maupun penyedia jasa hotel atau penginapan tersebut.
Adapun Pasal-pasal yang mengatur prostitusi dalam hukum pidana di Indonesia adalah:
Pasal 298 KUHP
Melarang siapa saja yang menjadikan kegiatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dan mengambil keuntungan darinya. Ancaman pidananya adalah maksimal 1 tahun 4 bulan.
Pasal 506 KUHP
Melarang siapa saja yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana prostitusi online, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda.
Pasal 419 UU 1/2023
Melarang siapa saja yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, mucikari dan pihak yang melangsungkan open BO juga bisa terjerat Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah yang dikenal adalah “eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual”.
Lanjut:
Berita mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah Manyaran, Semarang, merupakan isu serius yang melibatkan pelanggaran hukum pidana dan norma sosial. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
1. Dugaan Praktik Prostitusi
Hotel yang menjadi sorotan diduga menawarkan layanan penginapan jangka pendek dengan tarif murah, yang memfasilitasi praktik prostitusi.
Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi seperti MeChat atau platform lainnya.
2. Reaksi Masyarakat dan Lembaga Terkait
Protes dari warga dan pemilik ruko di sekitar lokasi hotel mencerminkan keresahan masyarakat terhadap pelanggaran norma sosial.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT dan media lokal bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Kota Semarang) untuk mendorong penindakan tegas terhadap pelaku dan penyedia jasa.
3. Landasan Hukum
Beberapa pasal dalam KUHP dan peraturan lainnya yang dapat digunakan untuk menindak pelaku praktik ini antara lain:
Pasal 298 KUHP: Melarang menjadikan cabul sebagai mata pencaharian. Hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Pasal 506 KUHP: Melarang keuntungan dari perbuatan cabul wanita. Hukuman maksimal 1 tahun.
Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016: Mengatur prostitusi online dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 419 UU 1/2023: Melarang memudahkan tindakan cabul, terutama melibatkan anak. Hukuman maksimal 7 tahun.
Pasal 30 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Menjerat pelaku open BO dan mucikari.
4. Tindakan Lanjutan
Aparat penegak hukum perlu melakukan:
Investigasi menyeluruh terhadap hotel dan pihak terkait.
Penertiban terhadap aplikasi yang digunakan sebagai media transaksi.
Sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaporan aktivitas ilegal.
Kasus seperti ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penginapan dan penggunaan aplikasi online yang rentan disalahgunakan. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Tim investigasi detikperistiwa.co.id